DPR Desak Pemerintah Beri Penjelasan Keamanan Roti Aoka

Penulis: M. Iqbal Al Machmudi Pada: Selasa, 23 Jul 2024, 14:45 WIB DPR
DPR Desak Pemerintah Beri Penjelasan Keamanan Roti Aoka

Dok. Tokopedia
Roti Aoka.

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto meminta pemerintah segera menjelaskan kepada masyarakat terkait isu pemberitaan produsen roti Aoka diduga mengandung pengawet kosmetik.

Roti Aoka diduga menggunakan bahan pengawet kosmetik sodium dehydroacetate yang membuat roti tidak berjamur, meski melewati masa kedaluwarsa. Adanya pemberitaan itu tentu membuat khawatir masyarakat.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mengatur bahwa aduan dari masyarakat ini ditanggapi oleh pemerintah. Ini sekaligus memberikan kejelasan apakah pangan tersebut aman atau tidak.

Baca juga : Indonesia Dukung Putusan ICJ soal Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

"Jangan dibiarkan masyarakat berlarut-larut bingung apakah roti ini aman atau tidak. Selain itu jika tidak kunjung diumumkan, juga merugikan pelaku usaha yang bersangkutan karena bisa jadi kehilangan kepercayaan konsumennya," kata Edy, Selasa (23/7).

Produsen pangan diminta agar terus menjaga keamanan dan kualitas mutu produknya. Caranya dengan menggunakan bahan sesuai dengan yang tertera dalam label dan tidak memberikan bahan tambahan yang membahayakan atau melebihi ambang batas.

"Ekosistem keamanan pangan ini harus diciptakan oleh seluruh pihak untuk melindungi masyarakat Indonesia," ucapnya.

Baca juga : Indonesia akan Bahas Ekonomi Hijau Jelang IPPP ke-2

Sebelumnya, Head Legal PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), Kemas Ahmad Yani membantah produk Aoka milik kliennya tersebut mengandung bahan pengawet kosmetik seperti yang diberitakan.

"Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan," kata Kemas.

PT IBF memiliki alasan produknya sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Dalam Pasal 34 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dijelaskan bahwa izin edar ini didapatkan dari hasil penilaian pangan, mutu, dan gizi pangan olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan, dalam hal ini Kepala BPOM.

"Hal ini sangat penting agar isu tersebut tidak menjadi polemik dan memastikan masyarakat tidak menjadi takut mengkonsumsi produk-produk lainnya," tegasnya.

(Z-9)