Pansus Angket Haji Dorong Pimpinan DPR RI Segera Bergerak

Penulis: Sri Utami Pada: Selasa, 23 Jul 2024, 16:12 WIB DPR
Pansus Angket Haji Dorong Pimpinan DPR RI Segera Bergerak

ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Petugas menggendong seorang jamaah haji lansia asal Kalimantan Barat saat tiba di Bandara Supadio

PANITIA Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 terus mendorong pimpinan DPR untuk segera merespon pansus agar bisa secepatnya menggelar rapat bersama pemerintah untuk membahas carut marut pelaksanaan ibadah haji 2024. Anggota Pansus Angket Haji 2024 Luluk Nur Hamidah mengatakan pansus tinggal menunggu pimpinan DPR hadir untuk bisa melaksanakan rapat tersebut. Hingga kini pansus belum menerima undangan dari pimpinan DPR.

"Iya kami sampai sekarang belum menerima undangan. Kami sangat menunggu sekali untuk bisa secepatnya," ujarnya, Selasa (23/7).

Pansus angket yang telah dibentuk tersebut telah menyiapkan semua bahan untuk dibahas dalam rapat. Sehingga tidak mungkin rapat tersebut sampai urung dilaksanakan.

Baca juga : Pansus Ingin Pelaksanaan Ibadah Haji yang Memuliakan dan Jujur

"Oh pasti. Pansus sudah dibentuk maka rapat ini harus jadi," ucapnya.

Saat ini timnya sudah membagi tugas anggota pansus termasuk memastikan pimpinan DPR segera bergerak.

"Ya ini kami sedang bagi tugas untuk ini"

Baca juga : Ini 3 Isu yang Fokus Dibahas Pansus Haji DPR RI

Sebelumnya anggota Pansus Angket Haji Wisnu Wijaya menjawab anggapan pansus haji tidak akan efektif

"Tidak apa-apa semisal ada penilaian tersebut. Sah-sah saja. Kami hormati," ujarnya, Kamis (18/7).

Pansus ini merupakan jawaban untuk merespon keresahan jemaah haji, reguler maupun khusus yang mengeluhkan biaya haji yang terus naik, tetapi tidak ada perbaikan layanan yang signifikan setiap tahunnya.

Baca juga : Wapres Dukung Ada Investigasi Penyelenggaraan Haji 2024

"Pansus dibentuk untuk menginvestigasi secara mendalam apa yang menjadi akar masalahnya dan bagaimana kita bersama-sama bisa menyelesaikan masalah tersebut guna pelayanan haji yang lebih baik di masa mendatang. Haji yang betul-betul ramah lansia. Haji yang humanis dan memuliakan," ungkapnya.

Secara hukum landasan DPR RI membentuk pansus cukup jelas yakni Peraturan DPR tentang Tata Tertib Pasal 182-189. Permasalahan yang dibahas pun adalah masalah serius dan mendasar dalam pelaksanaan ibadah haji.

"Yang diangkat tidak hanya soal pengalihan kuota haji tambahan yang terindikasi melanggar UU. Ada banyak masalah mendasar yang menjadi sorotan timwas. Misalnya masalah sustainabilitas keuangan haji, layanan di Armuzna semisal pemondokan, katering, jemaah haji non visa resmi yang membludak serta masalah penerbangan," tukasnya. (Sru/Z-7)