DPR RI Nilai Kemenag Belum Paham Implementasi UU Pesantren

Penulis: Administrator Pada: Minggu, 01 Sep 2024, 09:10 WIB DPR
 DPR RI Nilai Kemenag Belum Paham Implementasi UU Pesantren

Dok. MI/Susanto
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily (kiri).

WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai pemahaman Kementerian Agama (Kemenag) masih belum maksimal soal Undang-Undang No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ace melihat masih banyak didapati pegawai Kemenag yang tidak paham tentang UU yang mengatur tentang lembaga pendidikan Islam tradisional tersebut.

"Pada saat ditanya tentang persyaratan pendirian Pondok Pesantren, penjelasan tentang apa itu pendidikan diniyah formal, apa itu muadalah, apa itu mahadali, dan bagaimana proses pendirian dari lembaga-lembaga tersebut pada umumnya mereka nggak ngerti itu, Pak. Jadi saya merasa kok mereka ini nggak paham gitu tentang Undang-Undang Pesantren dan ruh dari Undang-Undang Pesantren itu maksudnya apa," kata Ace, yang dikutip Minggu (1/9).

Baca juga : Jumlah Pesantren Bertambah 11 Ribu sejak Tahun 2019

Maka, ia mendorong agar Kemenag mengintensifkan sosialisasi mengenai implementasi dari semangat UU Pesantren.

"Sebagaimana yang diinginkan dari semangat Undang-Undang Pesantren itu. mengembalikan pada Pesantren sebagai lembaga tafakufiddin," jelas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Tak hanya perlu dipahami oleh jajaran di Kemenag, Ace juga mendorong sosialisasi dilakukan kepada pihak-pihak pemangku kepentingan di lingkungan Pesantren, serta tokoh-tokoh masyarakat. Sehingga mereka juga memiliki pemahaman yang baik terhadap apa itu pesantren yang bagaimana UU 18/2019 mengaturnya.

"Karena saya masih menyaksikan banyak ya ini banyak di lingkungan Pesantren yang masih ingin mendirikan madrasah. (Padahal) nggak perlu sebetulnya mendirikan madrasah itu, kalau memang mereka sudah mendefinisikan diri sebagai pesantren," tandas Ace. (Z-9)