Larangan Berjilbab di RS, DPR: Pemerintah Harus Segera Cek

Dok. DPR RI
Anggota DPR RI Netty Prasetyani Aher
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher prihatin atas dugaan larangan berjilbab bagi tenaga kesehatan (nakes) di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Baca juga : Bila Kotak Kosong Menang, Komisi II DPR: Harus Pilkada Ulang
"Jika hal itu benar terjadi, maka sangat disayangkan karena kebebasan menjalankan perintah agama masih dipersoalkan, apalagi ini rumah sakit yang harusnya tidak pandang bulu dalam melayani," kata Netty, Senin, (2/9).
Baca juga : BSSN Dukung Wacana Pembentukan Angkatan Siber TNI
Dugaan pelarangan jilbab ini, kata Netty, dikuatkan dengan surat protes seorang dokter yang kemudian viral di media sosial.
"Seorang tenaga medis terpaksa meninggalkan pekerjaannya karena jilbab dipermasalahkan. Ini tidak masuk akal. Padahal, di ruang-ruang publik maupun instansi pemerintah, penggunaan jilbab merupakan hal umum," kata Netty.
Baca juga : Pansus Angket Haji gelar rapat tertutup dengan PIHK
Selain itu, lanjut politisi Komisi IX DPR RI itu profesionalitas seorang tenaga medis tentunya tidak diukur dengan penggunaan jilbab atau tidak.
Baca juga : Jamin Keamanan Saksi, Pansus Angket Haji Gandeng LPSK
"Ada kode etik dan standar prosefional tersendiri yang menjadi ukuran dalam bekerja."
Oleh karena itu, Netty meminta pemerintah, khususnya Kemenkes dan Kemnaker agar melakukan pengecekan soal ada atau tidaknya pelarangan jilbab tersebut.
"Jangan dianggap hal sepele. Kasus semisal ini, jika dibiarkan, dapat mengganggu kerukunan umat beragama yang telah diperjuangkan bersama," katanya. (H-3)