DPR Minta Perusahaan Penuhi Hak Pekerja yang di-PHK

Penulis: Administrator Pada: Sabtu, 07 Sep 2024, 10:57 WIB DPR
DPR Minta Perusahaan Penuhi Hak Pekerja yang di-PHK

Dok. MI/Usman Iskandar
Massa buruh berunjuk rasa menolak PHK pekerja tekstil

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan perusahaan-perusahaan di tanah air memenuhi hak para pekerja yang diputus hubungan kontraknya atau PHK, seperti pesangon dan jaminan sosial.

“Satu, (jaminan) pesangon. Tidak boleh perusahaan mengingkari pesangon. Yang kedua, jaminan sosial, terutama jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan yang lebih penting adalah jaminan kehilangan pekerjaan,” kata Edy dalam keterangan tertulis.

Diketahui, pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Tengah mencatatkan angka tertinggi se-Indonesia. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), terdapat lebih dari 20 ribu kasus PHK yang terjadi di Jawa Tengah. Sektor industri tekstil, garmen, dan alas kaki diketahui menjadi penyumbang kasus paling banyak.

Baca juga : Menko PMK Sebut Banyak Karyawan Korban PHK Tidak Dilaporkan

Terkait dengan pemutusan hubungan kerja, Edy mencatat bahwa sejauh ini setidaknya hanya sekitar 9.700 orang dari total 13.700 tenaga kerja ter-PHK yang mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Hal itu, kata dia, dikarenakan masih adanya perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar iuran jaminan kehilangan pekerjaan tersebut.

“Terungkap ternyata ada perusahaan yang nakal, ketika dia (perusahaan) tahu (ekonomi sedang) sulit dia mau bangkrut, iuran jaminannya enggak dibayar. Kebanyakan data di BPJS Ketenagakerjaan close (tertutup). Ini ketika betul-betul PHK, hilang (hak jaminan kehilangan pekerjaan). Nah, ini kan merugikan, ini tidak boleh terjadi hal hal seperti ini,” ucapnya.

Secara nasional, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari-Agustus 2024 mencapai 46.240 orang.

Sementara itu, pada tahun sebelumnya yakni 2023, pemutusan hubungan kerja mencapai angka 57.923 orang. (ANT/Z-9)