Pimpinan DPR RI Sebut RUU PPRT Perlu Disinkronisasi

WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan akan ada kejelasan nasib dari rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang tidak kunjung disahkan. Dia menekankan DPR RI tidak tinggal diam memastikan perlindungan terhadap rakyat.
"Kami bertekad akan ada kejelasan sebelum masa keanggotaan ini berakhir soal PPRT ini. Kami tidak membiarkan RUU ini," ujarnya saat dihubungi, Rabu (12/9).
Baca juga : Pekerja Rumah Tangga Alami Penindasan Berlapis, Negara Harus Hadir dengan Sahkan RUU PPRT
Dasco mengatakan pimpinan DPR telah menangguhkan beberapa rancangan undang-undang (RUU) yang menimbulkan polemik di masyarakat salah satunya revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Republik Indonesia (TNI) dan Undang-Undang No.2/2002 tentang Polri. Dasco membenarkan bahwa RUU PPRT dikembalikan kepada Badan Keahlian DPR untuk ditinjau ulang.
"Iya benar. Justru dengan itu kemudian di badan keahlian untuk diteliti mendalami lagi update-nya dengan situasi saat ini. Diteliti apakah bertabrakan dengan undang-undang yang ada," ungkapnya.
Salah satu yang perlu disinkronkan dari RUU PPRT, ujar dia, ialah kesesuaian dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurutnya apabila tidak ada kesesuaikan, RUU PPRT perlu disinkronisasi terlebih dahulu sebelum resmi dibahas.
"Disinkronkan dengan UU Ciptaker dan UU yang sudah keluar lainnya," ucapnya. (H-3)