Banggar DPR Usul Penerapan Tarif PPN 12% Ditunda

Penulis: Administrator Pada: Kamis, 19 Sep 2024, 15:34 WIB DPR
Banggar DPR Usul Penerapan Tarif PPN 12% Ditunda

Dok MI
Ilustrasi.

BADAN Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di tahun depan dapat ditunda. Penundaan tersebut sembari melihat perkembangan ekonomi dalam negeri, terutama dengan daya beli masyarakat.

"Alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik dan tidak naiknya dibahas nanti di triwulan I 2025 yang akan datang," ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah kepada pewarta di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9). Penaikan tarif PPN semestinya tak semata-mata diterapkan tanpa pertimbangan matang. 

Menurut Said, kemampuan konsumsi masyarakat dan dampak kebijakan itu terhadap kondisi tenaga kerja mesti menjadi aspek utama yang dipikirkan. Said enggan menjelaskan penyusunan target pendapatan dalam APBN 2025 yang telah disahkan memperhitungkan penaikan tarif PPN 12%. 

Dari pembahasan yang telah dilakukan, DPR dan pemerintah hanya menyepakati perlu upaya ekstra untuk mencapai target pendapatan negara tersebut. Adapun pendapatan negara dalam APBN 2025 yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah ialah Rp3.005,1 triliun terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.490,91 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp513,63 triliun, dan hibah Rp581 triliun.

"Itu dari effort, best effort yang harus dilakukan oleh pemerintah dengan target Rp2.490, ya Rp2.190 sebenarnya ya, kalau Rp303 itu kan cukai sama bea masuk dan bea keluar. Dari Rp2.190 itu bagian best effort yang harus dilakukan oleh pemerintah. Itu saja," jelas Said.

"Bahwa di tengah jalan nanti pemerintahan baru berpikir itu perlu dinaikkan atau tidak 1% dari 11% ke 12% itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang," tambahnya.

Diketahui, penerapan tarif PPN 12% sedianya dituangkan dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU, penaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022. Lalu penaikan tarif menjadi 12% diatur dalam UU tersebut pada 1 Januari 2025.

Namun sejatinya pemerintah juga diberi keleluasaan untuk menentukan besaran tarif pajak seperti yang tertuang dalam UU PPN Pasal 7 ayat (3). Beleid itu menyebutkan pemerintah dapat mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui Peraturan Pemerintah. Dus, sejatinya pemerintah saat ini bisa membatalkan atau menunda penaikan tarif PPN menjadi 12%. (Z-2)