Gerindra Sebut Jaksa Buru-buru Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka

ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong (kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan
ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Muhammad Rahul menilai Kejaksaan Agung terburu-buru dalam menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. Rahul menilai Kejaksaan Agung perlu menyampaikan kasus tersebut secara rinci sebelum menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Rahul, saat rapat Komisi III DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (13/11).
Rahul menilai masih belum jelasnya kasus tersebut memunculkan kecurigaan dan persepsi di tengah masyarakat. Ia menilai masyarakat menilai pemerintah menggunakan hukum sebagai alat politik. Seharusnya pengusutan tindak pidana korupsi harus menjunjung tinggi transparansi dan keadilan.
"Jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. (Faj/M-3)