Baleg DPR RI akan Bahas Revisi UU Pilkada, Target Selesai 2027

Penulis: Administrator Pada: Kamis, 06 Feb 2025, 18:17 WIB DPR
Baleg DPR RI akan Bahas Revisi UU Pilkada, Target Selesai 2027

Dok.DPR
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung

WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi Undang-Undang (UU), salah satunya UU terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Karena kita ada lagi penambahan tugas dari pimpinan yang baru masuk kita diminta untuk membahas undang-undang tentang Pilkada,” kata Doli dalam rapat Baleg DPR usai Rapat Pleno Baleg membahas penugasan RUU oleh pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).

Ia menilai UU Pilkada memang sebaiknya dibahas di awal periode. Terlebih, ada putusan MK soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang diatur oleh DPR sebelum pemilihan 2029 mendatang. 

“Jadi kalau misalnya kita pakai undang-undang sekarang 20 bulan, berarti sebelum 2027 undang-undangnya harus selesai,” kata Doli.

Doli menilai, RUU Pilkada ini tidak bisa dipandang sebagai RUU carry over periode sebelumnya karena kondisi yang berbeda setelah adanya putusan MK soal parliamentary threshold.

Maka dari itu, Doli menilai semua undang-undang terkait pemilu akan dibahas dari awal. Tinggal dicari mekanismenya saja di Baleg karena sudah ada keputusan dari Baleg periode sebelumnya.

“Kita buka meaningful participation-nya, kita diskusi dengan stakeholder. Sehingga memang kita menghasilkan konsep atau sistem Pilkada yang betul-betul ideal buat bangsa kita,” tukasnya. (M-3)