Gerindra Tampung Masukan soal Tatib DPR 

Penulis: Administrator Pada: Kamis, 06 Feb 2025, 20:34 WIB DPR
Gerindra Tampung Masukan soal Tatib DPR 

Dok. Fraksi Gerindra
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono

REVISI Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen. Merespons itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan akan menampung masukan dari berbagai pihak.  

“Saya rasa kita menjalankan sesuai ke depan kalaupun ada masukan-masukan lagi kita siap tampung,” terang Budi usai menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/2).

Sebelumnya, revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.

Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna menyatakan setuju. Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang perubahan Tatib. Dia menuturkan Pasal 228 ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.

Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme. (P-5)