RUU KUHAP Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR

Penulis: Administrator Pada: Selasa, 18 Feb 2025, 13:43 WIB DPR
RUU KUHAP Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR

MI/Susanto
Anggota dewan mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (18/2/2025)

REVISI Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

"Apakah revisi tentang kitab UU KUHAP, revisi usul inisiatif Komisi III DPR RI, dapat disetujui menjadi Revisi UU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2). 

Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju. Sebanyak delapan fraksi menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis kepada pimpinan DPR.

Revisi UU KUHAP telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pembahasan revisi KUHAP juga sudah berjalan di Komisi III DPR, salah satunya dengan Komisi Yudisial (KY).

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional bakal berlaku pada 2026. Namun, tidak diiringi dengan revisi UU KUHAP.

"Sementara dalam proses pembahasan saat ini masih tahap memperoleh mendapatkan keterangan-keterangan dari ahli-ahli hukum," kata Rudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.