DPR Apresiasi Langkah Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat

ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Gabungan masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak aktivitas penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat
WAKIL Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut empat izin perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberanian politik dan keberpihakan nyata terhadap kelestarian lingkungan.
"Saya, atas nama Komisi XII DPR RI, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto," ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (10/6).
Bambang menilai keputusan Presiden Prabowo menunjukkan bahwa negara hadir dan berpihak kepada masa depan ekologi Indonesia. Ia menilai Presiden tak semata-mata mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek.
"Ini adalah bukti bahwa Presiden mendengar suara rakyat, berpihak pada kelestarian alam, dan menempatkan kepentingan jangka panjang bangsa di atas kepentingan ekonomi sesaat," kata Bambang.
Bambang menegaskan Raja Ampat tidak hanya kawasan konservasi biasa, tapi aset ekologis dunia yang wajib dijaga keberlanjutannya. Bambang menyebut pencabutan izin tambang di wilayah itu adalah simbol keberanian politik untuk melindungi kehormatan Indonesia di mata internasional.
"Langkah ini hanya bisa terjadi karena keberpihakan politik yang tegas dari kepala negara," ujarnya.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa pencabutan izin ini bukan titik akhir. Ia mengatakan ada dua hal yang harus diperhatikan, yakni proses pemulihan ekologis di area bekas tambang dan evaluasi menyeluruh atas sistem pemberian izin tambang di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil.
"Langkah ini adalah pesan kuat bahwa Presiden ingin Indonesia maju dari sektor sumber daya alam dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap kelestarian lingkungan," sebut Bambang.
Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat. Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6).
"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," papar Prasetyo dalam konferensi pers.
Empat perusahaan yang memiliki IUP di Raja Ampat, yakni perusahaan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham izin usaha pertambangannya dicabut oleh pemerintah. Sementara PT Gag Nikel tak dicabut izin usaha pertambangannya. (Faj/M-3)