DPR Kaji Putusan MK Soal Polri tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Dok.Antara
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri tak boleh menduduki jabatan sipil sebelum mundur atau pensiun dini dari Polri. Dasco mengaku akan mempelajari terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah yang diambil DPR terkait putusan MK.
"Yang pertama, putusan MK itu, saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personil di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11).
Dasco meminta kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan tugas Polri setelah adanya putusan MK itu. Dasco belum bisa memastikan apakah putusan MK nantinya berdampak pada revisi UU Polri.
"Sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi Undang-Undang, misalnya kan, itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu," katanya. (P-4)
