DPR Sebut KUHAP Baru Perketat Soal Penangkapan hingga Penggeledehan

Antara Foto
Komisi III DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru disahkan memperketat kewenangan aparat dalam penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan.
Habiburokhman menjawab tudingan pada Pasal 5 tentang upaya paksa itu dilakukan pada tahap penyelidikan adalah keliru. Ia menjelaskan dalam KUHAP yang baru, aturan penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan diperketat. Menurut dia, upaya paksa tersebut bisa dilakukan aparat tetapi harus dengan sangat hati-hati.
“Pernyataan tersebut tidak benar, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, namun dalam tahap penyidikan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/11).
Habiburokhman menegaskan penyelidik memang bisa melakukan penangkapan, tetapi tetap dalam kerangka penyidikan dan berdasarkan perintah penyidik. Habiburokhman menegaskan syarat upaya paksa dibuat jauh lebih ketat dibanding KUHAP lama.
“Memang yang bisa menangkap itu penyelidik boleh menangkap, tapi bukan dalam tahapan penyelidikan, tahapan penyidikan. Dan itu atas perintah dari penyidik,” ucap Habiburokhman.
"Lalu penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan syarat yang sangat ketat dan lebih ketat daripada KUHAP yang lama,” tambahnya. (H-4)
