Ketua Komisi III DPR Siap Beri Penjelasan kepada Penentang KUHAP yang Baru

MI/Susanto
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman .
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan mengundang sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan soal isi dan teknis KUHAP.
“Komisi III DPR RI akan mengundang bertemu LSM- LSM penentang KUHAP baru. Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga hal-hal teknis,” kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Kamis (20/11).
Habiburokhman mengatakan pertemuan antara Komisi III dan LSM itu digelar terbuka untuk umum dan disiarkan melalui live streaming. Hal ini dilakukan untuk memenuhi asas transparansi. “Pertemuan tersebut akan dilakukan secara terbuka serta disiarkan langsung oleh TV Parlemen,” ucapnya.
Habiburokhman mengaku menghormati seluruh aspirasi dari para LSM terkait KUHAP. Ia mengaku ada kesalahpahaman sehingga muncul penolakan KUHAP.
“Kami menghormati siapapun yang menentang KUHAP baru, hal tersebut setidaknya menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin saja menjadi penyebab penolakan,” kata Habiburokhman. (Faj/P-2)
