Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pajak, DPR: Jangan Awal Kencang tapi Mandek di Tengah Jalan

MI
Ilustrasi .
ANGGOTA Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk serius mengusut tuntas dugaan korupsi pajak yang diduga melibatkan eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum. Rudianto mengatakan jangan sampai Kejaksaan Agung hanya bombastis di awal tapi di perjalanannya malah melempem.
"Jangan di awal-awal kencang tapi di perjalanannya mandek," kata Rudianto kepada Media Indonesia, Jumat (21/11).
Rudianto mendukung langkah Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus itu. Ia menilai melakukan pencekalan kepada sejumlah pihak agar proses perkara dapat berjalan lancar merupakan langkah maju.
Ia mendukung Kejaksaan Agung dapat menuntaskan perkara tersebut dan menetapkan pihak yang selama ini bermain dalam sektor pajak. Ia meminta Kejaksaan Agung bersikap transparan dan akuntabel dalam mengusut dugaan korupsi pajak ini.
"Kita dorong semoga kasus ini bisa diselesaikan dalam rangka memulihkan kerugian negara sekaligus menangkap mereka yang selama ini bermain-main di sektor pajak," katanya.
Sebelumnya, Kejagung mencekal mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, bersama empat pihak lainnya untuk ke luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pencekalan ini dilakukan karena kelima orang tersebut diduga memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kewajiban perpajakan sejumlah perusahaan pada periode 2016-2020.
"Jadi memang, keterangan mereka sangat kami butuhkan dalam penanganan kasus ini,” ujar Anang ketika dikonfirmasi, Kamis (20/11).
Anang mengatakan pencekalan dilakukan agar kelima orang tersebut dapat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi. Sehingga, proses penyidikan terus berjalan dan mempercepat proses penanganan perkara.
“Penyidik khawatir kelima orang tersebut bepergian ke luar negeri sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Karena itu, pencegahan dilakukan demi kelancaran penanganan kasus ini,” jelas Anang.
Adapun selain Ken Dwijugiasteadi, Kejagung juga mencekal COO PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, pemeriksa pajak DJP Karl Layman, konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Paraningrum. (Faj/P-2)
