Fenomena Nikah Siri Berbayar di TikTok, DPR: Bentuk Merendahkan Agama

DPR RI
Anggota DPR Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina
ANGGOTA DPR Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menilai fenomena jasa nikah siri yang beredar di TikTok sebagai tindakan yang merendahkan agama. Ia pun mendesak aparat negara untuk segera bertindak.
“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” kata Selly Gantina dalam keterangan yang diterima, Senin (24/11).
Mengutip pernyataan Puan Maharani, Selly menegaskan bahwa praktik nikah siri berbayar yang ditawarkan di TikTok sangat memprihatinkan dan tidak bisa dianggap sepele atau sekadar konten viral.
“Ini merupakan bentuk komersialisasi agama yang berbahaya. Pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara,” kata Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR itu.
Selly, yang juga mantan Plt Bupati Cirebon, menilai layanan nikah siri instan tersebut sebagai bentuk reduksi agama karena disajikan secara cepat dan serba instan, sehingga berpotensi menimbulkan korban, terutama bagi perempuan dan anak.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa pernikahan siri yang tidak dicatat secara resmi membawa konsekuensi hukum serius. Tanpa pencatatan di KUA, perempuan kehilangan perlindungan negara, mulai dari kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak-hak keperdataan lainnya.
“Begitu pula anak yang lahir dari pernikahan siri, yang sejak awal berisiko menghadapi persoalan status hukum dan administrasi. Maka praktik ini bukan hanya kurang etis, tetapi juga membuka ruang kerentanan sosial yang nyata,” jelasnya.
Legislator dari Dapil Jabar VIII tersebut juga mendesak Kementerian Agama untuk mengawasi pihak-pihak yang mengatasnamakan penghulu atau layanan keagamaan tanpa otoritas resmi.
“Bila ditemukan adanya keterlibatan oknum tertentu, Kemenag wajib memberikan sanksi administratif tegas. Kedua, karena praktik ini dipasarkan melalui platform digital, Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar, terutama bila ada indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama,” paparnya.
Selain menjadi alarm penting, ia mendesak adanya penguatan edukasi tentang perkawinan. Selain itu, masyarakat harus disadarkan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas birokratis, tetapi benteng perlindungan hukum bagi keluarga.
“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak mendapat kepastian dan perlindungan negara,” kata Selly Gantina. (P-4)
