DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Berikut Poin-Poin Utamanya

Penulis: Administrator Pada: Selasa, 25 Nov 2025, 11:54 WIB DPR
 DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Berikut Poin-Poin Utamanya

MI
ilustrasi.

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU). Hal ini disahkan
dalam Sidang Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11).

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang undang tentang pengelolaan ruang udara. Apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang," tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Ruang Rapat Paripurna.

"Setuju," jawab anggota rapat.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya menyampaikan bahwa RUU ini terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Aturan ini juga sudah mengalami penyempurnaan substansi redaksional tercermin dalam rincian Daftar Inventaris Masalah.

"Secara keseluruhan, jumlah DIM RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara sebanyak 581 DIM. Terdiri dari 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM yang merupakan DIM usulan baru dari fraksi DPR RI maupun pemerintah," kata Endipat.

Adapun, dia menyebut sejumlah substansi dari RUU pengelolaan udara antaranya;

1. Dalam RUU ini Sinergi pengelolaan ruang udara dengan masyarakat RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban keselamatan dan keamanan pemanfaatan ruang udara.

2. Pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, sosial dan budaya dalam meningkatkam pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, meningkatkan pembinaan olahraga dirgantara, pengembangan teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi serta telnologi lainnya.

3. RUU ini menegaskan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional.

4. Penetapan status kawasan udara yang pelru memerhatikan penerbangan sipil. Hal ini merupakan penerapan prinsip flexible use airspace yaitu konsep yang menawarkan solusi dmn ruang udara tdk lagi secara kaku melainkan digunakan scr bersama scr fleksibel.

5. RUU ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan negara Republik Indonesia, mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks, dan membutuhkan landasan hukum yang kuat spesifik dan terintegrasi dalam UU tentang pengelolaan ruang udara.

6. Pengaturan terhadap riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia mewajibkan untuk harus bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.

7. Penyidik tindak pidana di bidang pengeloaan ruanh udara sesuai KUHAP yang telah disahkan pada 18 Noveber 2025. RUU tentang pengelolaan ruang udara mrnegaskan penyidik polri dan penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan RUU ini juga memperjelas peran penyidik perwira TNI AU dalam melakukan penyidikan terhadapa kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer, dan area aktivitas militer, kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara dan memasuki wilayah udara bagi pesawat udara sipil asing yang tidak berjatual atau Wahana udara sipil Asing Tanpa Izin yang berkoordinasi dengan Polri dan penyidik negeri sipil.

8. RUU ini juga menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia guna memberikan Efek cerah dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah udara di Indonesia. (Bob/P-3)