Baleg DPR Keluarkan RUU Danantara-Kejaksaan dari Prolegnas Prioritas 2026, Digantikan RUU Penyadapan

Penulis: Administrator Pada: Kamis, 27 Nov 2025, 20:33 WIB DPR
Baleg DPR Keluarkan RUU Danantara-Kejaksaan dari Prolegnas Prioritas 2026, Digantikan RUU Penyadapan

MI/Susanto
Rapat kerja Badan Legislasi DPR

BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan mengeluarkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Adapun, empat RUU tersebut ialah RUU Danantara, RUU Kejaksaan, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, dan RUU Perindustrian.

"Sehubungan dengan apa yang sudah menjadi capaian kita dalam proses legislasi 2025, dan tahun 2026 berdasarkan pertimbangan-pertimbangan. Ada untuk mencabut atau mengeluarkan beberapa RUU yang terdaftar dalam RUU Prolegnas Tahun 2026. Pada bulan lalu yang kita telah lakukan evaluasi,” kata Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat evaluasi di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/11).

Bob memastikan penarikan ini masih dapat mengalami perubahan sesuai dinamika pembahasan ke depan. 

"Jadi sudah dipastikan bahwa ada 4 RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list, kepada Prolegnas jangka menengah,” tuturnya. 

Selain menarik 4 RUU, Baleg juga mengumumkan penambahan satu RUU baru ke daftar Prolegnas Prioritas 2026, yaitu RUU tentang Penyadapan. 

"RUU ini adalah tentang penyadapan, yang diusulkan sebagai RUU usul Baleg,” kata Bob. (M-3)