Polri di Bawah Presiden tak Bisa Diganggu Gugat

MI
ilustrasi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan, posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara, tak bisa diganggu gugat. Pasalnya, ketentuan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 8 ayat (1) dengan tegas menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden," ujar politikus PDIP yang akrab disapa Gus Falah itu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/12).
Gus Falah melanjutkan, TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 pasal 7 ayat 2 juga tegas mengamanatkan Polri berada dibawah Presiden.
Dan amanat dari seluruh regulasi itu memang sesuai dengan demokrasi sipil yang dibangun bangsa ini. Gus Falah menegaskan Polri harus tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu.
"Jadi, posisi kelembagaan Polri sudah tak perlu diperdebatkan lagi karena sudah menjadi amanat Undang-Undang, serta spirit demokrasi sipil yang kita bangun," ujar Gus Falah.
"Maka Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang dibentuk DPR pun pastinya tetap bekerja dalam koridor perundang-undangan yang berlaku terkait Polri, tak mungkin kita melenceng dari Undang-Undang," pungkasnya. (Cah)
