Komisi VIII Minta Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji Dipercepat

ANTARA/ANDIKA WAHYU
Ilustrasi
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko menegaskan bahwa mekanisme pelunasan biaya haji tahun ini pada dasarnya tetap sama seperti tahun sebelumnya, di mana jemaah wajib memenuhi syarat kesehatan sebelum melakukan pelunasan.
Menurut hasil evaluasi Pemerintah Arab Saudi pada penyelenggaraan haji 2025, ditemukan adanya jemaah asal Indonesia yang seharusnya tidak memenuhi syarat kesehatan namun tetap dapat berangkat ke Tanah Suci. Evaluasi tersebut juga mencatat tingginya angka kematian jemaah Indonesia di Tanah Suci.
"Menurut pemerintah Arab Saudi, lebih dari separuh jemaah haji yang meninggal adalah jemaah haji dari Indonesia," kata Singgih saat dihubungi, Senin (8/12).
Komisi VIII DPR pun meminta jemaah haji untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan dan tidak menunda proses tersebut.
Ia juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk bekerja sama dengan dinas kesehatan pemerintah daerah guna menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan khusus bagi jemaah haji.
"Selain itu, perlu mengintensifkan sosialisasi melalui semua pihak seperti jajaran Kementerian Haji dan Umrah daerah, KBIHU, dan bahkan bank," ujarnya.
Di sisi lain, Komisi VIII DPR memastikan tetap menjalankan peran pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah, termasuk dalam implementasi kebijakan persyaratan kesehatan dan pelunasan. (H-2)
