Bantah Langgar HAM, DPR Tegaskan Pasal Kohabitasi KUHP Baru Lindungi Perkawinan Sah

Penulis: Administrator Pada: Selasa, 06 Jan 2026, 14:01 WIB DPR
Bantah Langgar HAM, DPR Tegaskan Pasal Kohabitasi KUHP Baru Lindungi Perkawinan Sah

Freepik
DPR tegaskan Pasal Kumpul Kebo KUHP baru bersifat delik aduan absolut & tak langgar HAM.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menepis kekhawatiran publik dan penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penerapan Pasal 412 Ayat (1) KUHP baru tentang kohabitasi atau kumpul kebo. Ia menegaskan beleid tersebut tidak akan menjadi alat tindakan sewenang-wenang karena bersifat delik aduan absolut, sekaligus menjadi manifestasi Indonesia sebagai negara kebangsaan yang religius (religious nation state).

Politikus Fraksi Partai NasDem tersebut menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan nilai-nilai moral yang hidup di masyarakat, sesuai amanat Pasal 29 UUD 1945.

“Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan, moral, dan agama. Ini adalah refleksi dari identitas kita sebagai religious nation state,” tegas Rudianto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Mekanisme Delik Aduan Absolut

Rudianto menggarisbawahi bahwa Pasal 412 Ayat (1) yang mengancam pidana penjara maksimal enam bulan bagi pelaku hidup bersama di luar nikah, memiliki batasan eksekusi yang sangat ketat. Sesuai Ayat (2), proses hukum mustahil berjalan tanpa adanya aduan dari pihak yang dirugikan secara langsung.

Ia memastikan tidak akan ada ruang bagi pihak ketiga atau aparat penegak hukum untuk melakukan penggerebekan secara sepihak tanpa dasar aduan yang sah.

“Penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak korban yang ditentukan undang-undang. Pihak yang berhak mengadu sangat terbatas, yakni suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan,” paparnya.

Bantahan Pelanggaran HAM

Merespons kritik bahwa pasal ini mengintervensi ranah privat, Rudianto menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi institusi perkawinan yang sah. Ia menjamin regulasi ini telah melalui kajian mendalam terhadap UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Negara hadir memberi perlindungan sekaligus kepastian hukum. Setiap regulasi memang harus mempertimbangkan dampak terhadap kebebasan pribadi, namun tetap memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara lainnya,” pungkas Rudianto.