Legislator Soroti Nasib Pekerja Tambang Imbas Izin Hutan Terhenti

DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI Ahmad Safei
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Ahmad Safei, menyoroti penghentian sementara operasional PT Vale Indonesia di Sulawesi Tenggara akibat belum terbitnya perpanjangan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) per 28 Desember 2025. Dampak dari kondisi tersebut membuat sekitar 5.000 karyawan harus dirumahkan.
Ahmad Safei mengingatkan manajemen PT Vale Indonesia agar kebijakan merumahkan karyawan tidak mengurangi hak-hak pekerja.
“Saya mengingatkan manajemen PT Vale Indonesia agar kebijakan perumahan karyawan ini tidak mengurangi hak-hak pekerja. Hak normatif harus tetap dipenuhi, dan perusahaan wajib memberikan kepastian serta ketenangan kepada para karyawan bahwa kondisi ini bersifat sementara,” ujar Ahmad Safei dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan, meskipun saat ini perusahaan masih menunggu terbitnya izin, nasib ribuan pekerja tetap harus menjadi perhatian utama, baik oleh pemerintah maupun perusahaan.
“Yang harus menjadi perhatian bersama adalah nasib ribuan pekerja dan keluarganya. Pemerintah sebagai regulator dan perusahaan sebagai pelaku usaha perlu duduk bersama agar persoalan perizinan ini segera mendapat solusi,” lanjutnya.
Menurut Ahmad Safei, manajemen PT Vale juga diharapkan melakukan komunikasi secara intensif dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan masa depan para karyawan.
Dari perspektif yang lebih luas, ia menilai peristiwa ini harus menjadi pembelajaran penting, baik bagi perusahaan maupun pemerintah selaku regulator, agar setiap kebijakan yang diambil selalu memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
“Ke depan, perusahaan juga perlu memastikan pengajuan perpanjangan perizinan dilakukan jauh sebelum masa berlaku izin berakhir dan dijadikan prioritas utama, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan sosial maupun persepsi negatif di masyarakat,” tegasnya.
Sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara, Ahmad Safei juga menyoroti situasi yang berkembang di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang ia himpun, kondisi ini memicu berbagai kecurigaan terhadap perusahaan.
"Situasi ini memunculkan kecurigaan dari berbagai pihak, yang mempertanyakan apakah kondisi tersebut merupakan sesuatu yang disengaja untuk menunda, bahkan membatalkan, kegiatan operasional yang baru berjalan sekitar tiga tahun."
"Padahal, kegiatan ini telah lama dinantikan oleh pemerintah dan masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya Kabupaten Kolaka, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi tingkat pengangguran," pungkasnya.
Sebagai informasi, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) merupakan perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel terintegrasi global terkemuka di Indonesia. Perusahaan ini beroperasi di Sorowako, Sulawesi Selatan; Morowali, Sulawesi Tengah; serta Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara. PT Vale dikenal sebagai salah satu pemain penting dalam industri nikel dunia dengan komitmen pada operasi berkelanjutan serta kontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan sosial.
Saat ini, PT Vale Indonesia tengah mengembangkan proyek Indonesia Growth Project (IGP) yang mencakup fasilitas High Pressure Acid Leaching (HPAL) di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara. Proyek ini memiliki nilai investasi sebesar USD 4,5 miliar bersama Ford dan Huayou, serta mendukung strategi hilirisasi nasional. Proyek tersebut diperkirakan akan menciptakan lebih dari 12.000 lapangan kerja hingga tahun 2025. Selain itu, perusahaan telah mulai menjual bijih nikel dari Blok Pomalaa sejak akhir 2024 dengan kuota sebesar 200.000 metrik ton.
(P-4)
