7 Poin Krusial dalam KUHP Baru

Freepik
Poin krusial dalam KUHP baru.
KOMISI III DPR RI meluruskan sejumlah narasi terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP nasional yang baru telah dilengkapi dengan berbagai pasal pengaman untuk mencegah kriminalisasi sewenang-wenang.
"Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang," ujar Habiburokhman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/1).
Politisi Fraksi Gerindra ini menguraikan tujuh poin krusial yang kerap menjadi perbincangan publik.
1. Pidana Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
Dalam KUHP baru, pidana mati berstatus sebagai pidana alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana berkelakuan baik, statusnya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. "Secara de facto, Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi mati," jelasnya.
2. Kritik Presiden Tetap Bagian dari Demokrasi
Terkait isu penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Habiburokhman menekankan bahwa aturan tersebut kini bersifat delik aduan, bukan delik biasa. Pasal 218 ayat (2) secara eksplisit menjamin bahwa kritik, pendapat, dan unjuk rasa demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
3. Privasi dan Delik Aduan
Mengenai isu perzinaan dan larangan nikah siri, ia meluruskan bahwa negara tidak mencampuri ranah privat secara aktif. Perzinaan tetap merupakan delik aduan, sementara nikah siri maupun poligami tidak dilarang selama tidak melanggar halangan sah menurut UU Perkawinan.
4. Kebebasan Akademik dan Jurnalistik
KUHP baru juga memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah terkait pengkajian ideologi tertentu di lembaga pendidikan. Selain itu, terkait penyebaran berita bohong, fokus penegakan hukum kini bergeser pada akibat nyata yang ditimbulkan dan pembuktian niat jahat, guna menghindari kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis.
5. Aturan Unjuk Rasa yang Moderat
Unjuk rasa tanpa pemberitahuan kini dikategorikan sebagai tindak pidana materiil. Artinya, pelaku baru bisa dipidana jika aksi tersebut menimbulkan kekacauan nyata atau kerusakan fasilitas umum. "Jika pemberitahuan telah dilakukan, meskipun mengganggu kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana," tambahnya.
Pasal Pengaman Utama
Habiburokhman menutup penjelasannya dengan merujuk pada Pasal 36 KUHP sebagai benteng hukum utama. Pasal tersebut menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan pada perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kealpaan yang ditentukan tegas oleh undang-undang.
Pasal pengaman pertama adalah Pasal 36 KUHP yang berbunyi ayat (1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. (2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (Z-10)
