Pembahasan RUU Perampasan Aset tunggu Arahan Pimpinan DPR

Dok. Antara
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas oleh Komisi III DPR RI. Diketahui, RUU Perampasan resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2026.
“Dibahas di komisi III. Perampasan Aset tahun ini,” kata Bob ketika dihubungi, Selasa (6/12).
Meski demikian, politisi Partai Gerindra itu belum menjelaskan terkait kapan akan dimulai dan kapan dituntaskan. Ia mengatakan nantinya lini masa pembahasan RUU Perampasan Aset akan diputuskan dalam masa sidang paripurna DPR RI mendatang.
"Nanti diketahui dalam pembukaan masa sidang mendatang," katanya.
Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas untuk dibahas di Komisi III DPR RI. Namun demikian, ia menyebut masih menunggu arahan dari pimpinan DPR terkait kapan dimulainya pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Pimpinan DPR sudah berjanji kan, kita menunggu KUHAP. Nah, sekarang KUHAP ini sudah ada. Nah, kami di Komisi III itu menunggu. Kalau diberi ya kami kerja," kata Soedeson.
Soedeson mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas, terlebih masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga menjadi prioritas karena menjadi tuntutan masyarakat dan perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Perampasan aset itu kan sudah merupakan tuntutan masyarakat dan itu sudah merupakan perintah Presiden dan Ketua DPR. Sehingga itu menjadi prioritas kita. Yang paling penting itu karena itu sudah menjadi tuntutan masyarakat," katanya.
(H-3)
