Empat BUMN Berpotensi Delisting Saham, Komisi VI DPR RI Dorong Pembenahan Menyeluruh

Antara Foto
gedung Danantara
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto menanggapi sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berpotensi mengalami delisting saham pada 2026. Menurutnya, kondisi tersebut membuat perlunya pembenahan menyeluruh terhadap BUMN agar lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Firnando mengatakan fokus pemerintah dan para pemangku kepentingan tidak seharusnya diarahkan untuk menyelamatkan harga saham semata. Melainkan juga perlu memastikan proses restrukturisasi perusahaan berjalan cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.
"Delisting bukan akhir, tetapi mekanisme disiplin pasar, yang terpenting adalah memastikan restrukturisasi dilakukan secara serius dan tepat waktu,” kata Firnando dalam keterangan yang dikutip, Rabu (7/1).
Menurutnya, restrukturisasi BUMN bermasalah harus dilakukan secara komprehensif. Hal itu mencakup perbaikan manajemen, penataan utang, serta penyesuaian model bisnis agar lebih adaptif dan berdaya saing.
Ia menilai penundaan restrukturisasi hanya akan memperbesar risiko dan beban di kemudian hari, baik bagi perusahaan maupun kepercayaan investor.
"Oleh sebab itu, langkah pembenahan harus difokuskan pada penguatan fundamental usaha, bukan sekadar stabilisasi jangka pendek," katanya.
Ia pun juga menyoroti pentingnya peran Danantara sebagai entitas pengelola dan konsolidator BUMN dalam mengawal proses restrukturisasi tersebut.
"Dengan pengawasan DPR, Danantara diharapkan mampu menjalankan mandat pembenahan BUMN secara disiplin, objektif, dan berorientasi keberlanjutan, bukan sekadar menjadi instrumen penyelamatan sementara," ujarnya.
Sebelumnya pada 30 Desember 2025, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan 70 perusahaan tercatat yang berpotensi dibatalkan pencatatan sahamnya (delisting) pada 2026.
Berdasarkan Pengumuman BEI No.: Peng-00003/BEI.PLP/12-2025 tersebut, terdapat empat BUMN yang masuk dalam daftar perusahaan yang berpotensi delisting. Keempatnya adalah PT Indofarma (Persero) Tbk, PT PP Properti (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Delisting saham adalah penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa efek, sehingga saham tersebut tidak lagi bisa diperdagangkan secara publik di pasar modal, baik atas permintaan perusahaan (voluntary delisting) atau karena sanksi dari bursa (forced delisting). Hal itu akibat tidak memenuhi syarat atau masalah keuangan, yang bertujuan melindungi investor dan menjaga integritas pasar. (H-4)
