Bareskrim Bongkar 21 Situs Judi Online, Komisi III DPR Minta Bandar Dimiskinkan

Penulis: Administrator Pada: Minggu, 11 Jan 2026, 19:09 WIB DPR
Bareskrim Bongkar 21 Situs Judi Online, Komisi III DPR Minta Bandar Dimiskinkan

Dok. Pribadi
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka.

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring atau judi online (judol) yang mengoperasikan 21 situs dengan modus perusahaan fiktif. Langkah Polri mengungkap 17 perusahaan yang digunakan untuk menampung dana deposit dinilai sebagai bukti keseriusan dalam memberantas judi online hingga ke akarnya.

Martin menyebut pengungkapan ini merupakan capaian luar biasa karena Polri berhasil mendeteksi modus operandi yang tergolong baru dan rapi dalam menyamarkan transaksi keuangan.

"Keberhasilan mendeteksi 17 perusahaan fiktif yang digunakan sebagai penampung dana ini menunjukkan Polri semakin tajam dalam mengendus taktik pencucian uang sindikat judi online," ujar Martin melalui keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menilai tindakan tegas tersebut tidak hanya penegakan hukum rutin, melainkan upaya konkret untuk memutus urat nadi finansial para bandar besar. Menurutnya, menghancurkan infrastruktur keuangan adalah kunci utama meruntuhkan ekosistem judi online di Indonesia.

"Ini bukti Polri tidak main-main. Komitmennya jelas, tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menghancurkan pendukung finansialnya," kata Martin.

Sebagai mitra kerja Polri, Komisi III DPR menegaskan dukungan penuh terhadap instruksi Kapolri untuk terus mengejar aliran dana dan menyita aset para pelaku. Martin mendorong agar penegak hukum tidak ragu untuk menerapkan tindakan pemiskinan terhadap bandar judi.

"Kejar terus aliran dananya, sita asetnya, dan miskinkan bandarnya. Kami di Komisi III mendukung penuh Polri untuk terus 'gaspol'," katanya.

Martin berharap momentum ini terus dijaga guna menyelamatkan ekonomi masyarakat yang kian tergerus dampak perjudian digital. "Bravo untuk Polri. Jangan kendor, terus sikat habis sindikat ini demi masa depan bangsa," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap sindikat besar yang menggunakan belasan perusahaan fiktif untuk mengelola deposit dari 21 situs judi online berbeda. Modus perusahaan fiktif ini sengaja diciptakan untuk mengelabui sistem pengawasan perbankan dan menyamarkan asal-usul uang. (H-3)