OTT Pegawai Pajak, Komisi XI Minta Integritas Aparatur Perpajakan Diperkuat

MI
ilustrasi
ANGGOTA Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai Direktorak Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Menurutnya, peristiwa OTT pegawai pajak di Jakarta menjadi pengingat penting bahwa integritas aparatur perpajakan harus terus diperkuat. Apalagi kasus ini mencuat ketika penerimaan negara menghadapi tekanan dan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendekati 3%.
“Kami melihat kasus ini sebagai tindakan penegakan hukum terhadap oknum, bukan cerminan keseluruhan institusi perpajakan yang tengah menjalankan agenda reformasi secara intensif,” kata Amin saat dihubungi, Senin (12/1).
Di tengah shortfall penerimaan pajak, katanya, langkah bersih-bersih seperti ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik bahwa negara tidak memberi ruang bagi penyimpangan.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak tercatat mengalami shortfall (ketidaktercapaian target penerimaan pajak) sebesar Rp271,7 triliun sepanjang 2025. Hingga akhir 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target APBN 2025.
“Kami mengapresiasi sikap Kemenkeu dan DJP yang langsung membuka diri terhadap proses hukum, karena ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal dan eksternal bekerja,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menurutnya, penindakan ini memperlihatkan bahwa upaya transparansi, dari digitalisasi proses, penguatan audit risiko, hingga peningkatan pengawasan, mulai mempersempit ruang manuver praktik manipulasi.
Amin menegaskna, kepercayaan publik adalah pondasi penerimaan negara, sehingga setiap tindakan tegas terhadap oknum justru memperkuat legitimasi sistem perpajakan.
Ke depan, katanya, reformasi perpajakan perlu difokuskan pada tiga ranah utama, yakni sistem, SDM, dan tata kelola hubungan fiskus–konsultan–wajib pajak. Dari sisi sistem, digitalisasi pemeriksaan harus diperdalam agar setiap proses memiliki audit trail yang jelas dan mengurangi ruang diskresi dalam penentuan nilai pajak.
Dari sisi SDM, integritas harus menjadi dasar seluruh proses rekrutmen, promosi, rotasi jabatan, serta diperkuat dengan lifestyle check dan perlindungan bagi pelapor penyimpangan.
Sementara itu, kata Amin, peran konsultan pajak perlu diperjelas agar menjadi mitra kepatuhan, bukan perantara informal yang membuka celah penyalahgunaan.
“Pemerintah sudah berada di jalur reformasi yang tepat, dan Komisi XI akan terus mengawalnya melalui fungsi pengawasan dan legislasi. Tujuan utamanya jelas: memastikan tata kelola perpajakan semakin bersih, adil, dan mampu menjaga stabilitas penerimaan negara demi kesejahteraan seluruh rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Jakarta Utara. OTT yang dilakukan pada 9-10 Januari 2026 itu mengungkap dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang dari unsur aparatur pajak dan pihak swasta. Setelah pemeriksaan intensif, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (11/1).
Tiga tersangka merupakan penerima suap, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Askob Bahtiar selaku tim penilai. Dua tersangka lainnya adalah pemberi suap, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku staf perusahaan.
KPK mengungkap praktik korupsi tersebut berkaitan dengan pengurangan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP. Nilai pajak yang semula ditetapkan sebesar Rp75 miliar berkurang drastis menjadi Rp15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal, sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan,” kata Asep. (Ifa/P-3)
