Anggota Komisi III DPR Dorong Hukuman Berat bagi Mafia Pajak

Penulis: Administrator Pada: Selasa, 13 Jan 2026, 17:42 WIB DPR
Anggota Komisi III DPR Dorong Hukuman Berat bagi Mafia Pajak

MI
ilustrasi

ANGGOTA Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membongkar praktik lancung dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada (WP) yang melibatkan oknum pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Rudianto menegaskan bahwa praktik manipulasi pajak yang melibatkan oknum petugas dan wajib pajak merupakan rahasia umum yang harus segera diberantas demi menyelamatkan keuangan negara.

"Kita mendorong KPK untuk mengusut tuntas Termasuk siapa-siapa pelaku yang bermain dan tentu diberi hukuman setimpal. Kenapa hukuman setimpal? Agar tidak ada lagi praktik yang ini kan sudah berulang-ulang. Karena itu wajib pajaknya dari perusahaan ini harus diberi juga hukuman tegas juga pegawai pajaknya yang mempermainkan sumpah jabatannya," ujar Rudianto kepada Media Indonesia, Selasa (13/1).

Rudianto menilai tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan untuk pembangunan dan penanggulangan bencana alam.

"Praktik manipulasi di sektor pajak ini harus hilang. Penegak hukum harus hadir untuk memulihkan dan mengembalikan kerugian negara. Apa yang dilakukan KPK adalah langkah maju untuk menekan praktik yang selama ini menjadi kebiasaan buruk,"  katanya.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menanggapi fakta bahwa pegawai pajak sebenarnya sudah memiliki tunjangan dan gaji yang tinggi. Menurutnya, godaan atau bujuk rayu dari wajib pajak yang ingin memangkas nilai pajak hingga ratusan miliar rupiah sering kali meruntuhkan sumpah jabatan oknum pegawai.

"Manusia tidak pernah ada puasnya. Gaji itu belum tentu jaminan menjaga integritas jika dibandingkan dengan rayuan wajib pajak yang minta nolnya dihilangkan dari kewajiban ratusan miliar. Makanya, harus ada langkah tegas dan hukuman yang sangat berat agar ada efek jera," tegas legislator asal Sulawesi Selatan tersebut.

Selain penegakan hukum, Rudianto meminta Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk melakukan evaluasi total pada sistem pengawasan internal. Ia meminta agar oknum pegawai yang bermain maupun perusahaan wajib pajak yang menyuap sama-sama diberi sanksi hukum yang setimpal.

"Hukuman harus berat baik bagi pegawai yang mempermainkan sumpah jabatan, maupun perusahaan wajib pajaknya. Jangan biarkan praktik ini menjadi hal biasa yang terus berulang," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK membongkar praktik lancung dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada (WP) yang melibatkan oknum pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam kasus ini, suap sebesar Rp4 miliar diduga diberikan untuk memangkas kewajiban pajak perusahaan dari temuan awal Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pemeriksaan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP periode 2023.

"Pajak PT WP sejatinya kurang Rp75 miliar. Namun, dalam prosesnya, saudara AGS (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakut) meminta pembayaran pajak 'all in' sebesar Rp23 miliar," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1).

Dari total kesepakatan 'all in' tersebut, semula dijatahkan Rp8 miliar sebagai upeti untuk para pejabat di Ditjen Pajak. Namun, pihak PT WP keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Akibat kongkalikong ini, nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan turun drastis. "Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar, atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan," terang Asep.

KPK resmi menetapkan lima orang tersangka dalam skandal ini. Tiga orang sebagai penerima suap yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askop Bahtiar (ASB). Sedangkan dua orang ditetapkan sebagai pemberi suap yakni Abdul Kadim Sahbudin (ABD): Konsultan Pajak dan Edy Yulianto (EY): Staf PT Wanatiara Persada.

Para tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor, serta dikaitkan dengan pasal dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Sementara pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor. (Faj/P-3)