KUHP dan KUHAP Tuai Kritikan, Adang: Silakan Uji Materi ke MK
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menanggapi adanya kritikan terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru berlaku 2 Januari 2026. Adang menegaskan DPR tidak menutup mata terhadap kritik tersebut dan menganggapnya sebagai bagian penting dari dinamika demokrasi.
Adang menjelaskan penyusunan kedua undang-undang tersebut telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai elemen, mulai dari akademisi hingga pakar hukum, untuk menyerap masukan masyarakat sebelum akhirnya disahkan.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun perlu dipahami bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP dilakukan secara terbuka dan konstitusional,” ujar Adang melalui keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Legislator dari Fraksi PKS itu menyarankan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pasal di KUHP dan KUHAP menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pengujian materi di MK adalah cara yang objektif untuk mengoreksi sebuah undang-undang dalam sistem checks and balances.
“Kalau ada pasal yang dianggap bermasalah, silakan ditempuh melalui mekanisme konstitusional. Negara kita adalah negara hukum, sehingga ruang koreksi tetap terbuka dan dijamin. Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif,” kata Adang.
Selain perdebatan mengenai norma hukum, Adang menekankan tantangan terbesar saat ini adalah kesiapan implementasi di lapangan. Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan sosialisasi serta pelatihan yang masif dan menyeluruh.
Langkah ini dianggap krusial guna mencegah terjadinya salah tafsir oleh aparat saat menerapkan aturan baru, yang berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.
“DPR mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan sosialisasi agar tidak terjadi salah tafsir. Kami di Komisi III akan terus mengawasi agar penerapan KUHP dan KUHAP tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara,” pungkasnya.
Sejauh ini, MK telah menerima beberapa gugatan terkait KUHP dan KUHAP baru, dengan pokok perkara mulai dari pasal penggelapan di KUHP hingga pasal gelar perkara dan penetapan penyidikan di KUHAP. Berikut daftar sebagian gugatan yang telah teregister: 1. Pada 5 Januari 2026 – Perkara 2/PUU-XXIV/2026. Pemohon: Lina dan Sandra Paramita. Pokok Perkara: Pengujian Materiil UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk pasal gelar perkara dan penetapan penyidikan. 2. Pada 31 Desember 2025 – Perkara 283/PUU-XXIII/2025. Pemohon: Ershad Bangkit Yuslivar. Pokok Perkara: Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 3. Pada 31 Desember 2025 – Perkara 282/PUU-XXIII/2025. Pemohon: Tidak disebutkan. Pokok Perkara: Pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 4. Pada 31 Desember 2025 – Perkara 281/PUU-XXIII/2025. Pemohon: Vendy Setiawan dkk. (VIII pemohon). Pokok Perkara: Pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 5. Pada 31 Desember 2025 – Perkara 280/PUU-XXIII/2025. Pemohon: Susi Lestari dkk. (XI pemohon). Pokok Perkara: Pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 6. Pada 29 Desember 2025 – Perkara 275/PUU-XXIII/2025. Pemohon: Afifah Nabila Fitri dkk. Pokok Perkara: Pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 7. Pada 29 Desember 2025 – Perkara 274/PUU-XXIII/2025. Pemohon: Rahmat Najmu dkk. Pokok Perkara: Pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 8. Pada 24 Desember 2025 – Perkara 271/PUU-XXIII/2025. Pemohon: Tommy Juliandi. Pokok Perkara: Pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 9. Pada 22 Desember 2025 – Perkara 267/PUU-XXIII/2025. Pemohon: Lina dan Sandra Paramita. Pokok Perkara: Pengujian KUHAP.
10. 13 mahasiswa program studi S1 Ilmu Hukum mengajukan uji materiil terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945, sebagaimana tercatat dalam permohonan Nomor 271/PUU-XXIII/2025. (Z-2)
