Komisi III DPR RI Mulai Bahas RUU Perampasan Aset

MI
ilustrasi
KOMISI III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk menindak kejahatan yang bermotif keuntungan finansial.
Pembahasan awal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).
Sari mengatakan, pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” kata Sari.
Ia menegaskan, selama ini penegakan hukum kerap berhenti pada hukuman penjara, sementara kerugian negara akibat tindak pidana belum sepenuhnya dipulihkan.
“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” ujarnya.
Dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR, lanjut Sari, akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
“Dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara,” tuturnya.
Selain membahas RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR juga akan mulai menyusun RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper). Menurut Sari, pembahasan RUU Haper akan dilakukan secara terpisah dari RUU Perampasan Aset.
“Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” kata Sari. (Dev/P-3)
