DPR Nilai Pasal 402 KUHP Fokus Lindungi Keluarga Rentan

Penulis: Administrator Pada: Kamis, 15 Jan 2026, 23:34 WIB DPR
DPR Nilai Pasal 402 KUHP Fokus Lindungi Keluarga Rentan

Freepik
Polemik Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polemik Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terus memicu perdebatan publik, khususnya terkait isu nikah siri dan tudingan kriminalisasi ajaran agama. Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina menegaskan bahwa pasal tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan.

Selly menilai, kegaduhan yang muncul disebabkan oleh pemahaman yang tidak utuh terhadap substansi pasal tersebut. Ia menekankan bahwa negara sama sekali tidak mengatur sah atau tidaknya perkawinan dari sudut pandang agama.

“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” ujar Selly dalam siaran persnya, Jumat (9/1/2026).

Pasal 402 KUHP sebelumnya menuai kritik karena mengatur sanksi pidana terhadap praktik nikah siri, terutama apabila dilakukan tanpa persetujuan pasangan sah. Isu ini kemudian berkembang menjadi narasi bahwa negara mencampuri wilayah privat dan keyakinan agama.

Namun, menurut Selly, tudingan tersebut keliru dan menyesatkan. Ia menegaskan bahwa negara tetap menghormati rukun dan syarat sah perkawinan sesuai ajaran agama masing-masing.

“Hukum negara tidak masuk pada wilayah keabsahan agama. Fokusnya adalah perlindungan keluarga, terutama perempuan dan anak yang selama ini sering menjadi korban dalam perkawinan yang tidak tercatat,” tegas mantan Bupati Cirebon itu.

Dari perspektif hukum pidana nasional, Selly menjelaskan bahwa Pasal 402 harus dibaca dalam kerangka besar reformasi hukum yang menempatkan kepastian hukum dan perlindungan warga negara sebagai tujuan utama.

Ia menilai pencatatan perkawinan bukanlah upaya negara mempersulit urusan rakyat, melainkan instrumen penting agar negara bisa hadir ketika terjadi persoalan hukum.

“Tanpa pencatatan, negara kesulitan bertindak saat terjadi penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, sengketa waris, hingga penentuan status hukum anak,” katanya.

Legislator PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Barat VIII itu juga menyoroti fakta di lapangan bahwa perempuan dan anak dari perkawinan tidak tercatat kerap berada dalam posisi lemah, baik secara sosial maupun hukum. Keterbatasan akses terhadap nafkah, perlindungan hukum, pendidikan, hingga administrasi kependudukan menjadi persoalan berulang.

“Pasal ini harus dilihat sebagai bentuk keberpihakan negara kepada korban, bukan sebagai ancaman terhadap keyakinan,” ujar Selly.

Meski demikian, Selly mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berdiri sendiri. Ia mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang masif serta membuka ruang dialog dengan tokoh agama dan masyarakat agar implementasi Pasal 402 tidak memicu ketakutan atau salah tafsir.

“Pendekatan hukum harus dibarengi edukasi dan kebijakan yang berkeadilan. Negara harus hadir membawa solusi, bukan sekadar sanksi,” pungkasnya. (Z-10)