Berkaca dari Vonis Laras Faizati, Komisi III DPR Sebut KUHP Baru Menguntungkan Pencari Keadilan
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru mulai membawa dampak positif bagi sistem peradilan di Indonesia. Menurutnya, regulasi baru ini mengedepankan keadilan restoratif dan hati nurani dibandingkan sekadar kepastian hukum formal.
Habiburokhman menyoroti vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati sebagai salah satu contoh konkret. Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan perubahan paradigma hukum yang tidak lagi melulu mengandalkan pidana penjara.
“Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan, ia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana kasus serupa di masa lalu,” ujar Habiburokhman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/1/2026).
Habiburokhman mengapresiasi keberanian majelis hakim dan aparat penegak hukum dalam menerapkan norma-norma baru ini. Ia menilai langkah tersebut merupakan kemajuan besar bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Kepada Laras Faizati, kami berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” tambah politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Ia menegaskan kehadiran regulasi baru ini diharapkan dapat terus memberikan ruang koreksi dan pemulihan, sesuai dengan prinsip keadilan yang lebih modern dan manusiawi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan selama enam bulan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa tanpa harus menjalani hukumannya atau bebas bersyarat.
Sebelumnya diberitakan, kasus yang menjerat Laras bermula dari aksi unjuk rasa besar di Jakarta pada akhir Agustus 2025. Aksi tersebut dipicu kematian seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis milik kepolisian. Unjuk rasa kemudian berkembang menjadi gelombang protes terhadap kebijakan pemerintah dan anggota DPR, termasuk kritik atas tunjangan legislator.
Laras, yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai Majelis Antar-Parlemen ASEAN (AIPA), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 1 September 2025. Ia diduga mengunggah konten media sosial yang dianggap menghasut dan memprovokasi pembakaran Gedung Mabes Polri. Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita akun Instagram milik Laras sebagai barang bukti. (Z-2)
