DPR Tepis Wacana Pilpres Dipilih MPR: Tetap Dipilih Rakyat

Penulis: Administrator Pada: Senin, 19 Jan 2026, 13:53 WIB DPR
DPR Tepis Wacana Pilpres Dipilih MPR: Tetap Dipilih Rakyat

Antara
Ilustrasi

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Ia menegaskan bahwa tidak ada rencana maupun keinginan pemerintah dan DPR untuk mengembalikan mandat pemilihan kepala negara kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Rifqinizamy menyatakan UU Nomor 7 Tahun 2017 sendiri saat ini mencakup dua rezim pemilu, yakni Pilpres dan Pemilu Legislatif (DPR, DPD, dan DPRD). Ia mengatakan Komisi II DPR RI memang sedang menyiapkan Naskah Akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai dengan masuknya RUU itu pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Ia menjamin mekanisme pemilihan langsung pada RUU Pemilu tidak akan mengatur soal pemilihan presiden oleh MPR.

"Khusus terkait dengan Pilpres, kami sepakat tidak ada satupun keinginan untuk mengubah norma, menggeser dari pemilihan langsung ke MPR," ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan mekanisme pemilihan presiden merupakan ranah konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga tidak bisa diubah hanya melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

"Itu bukan domain dari undang-undang, itu merupakan domain dari Undang-Undang Dasar," tegasnya.

Rifqinizamy juga memastikan secara internal DPR maupun pemerintah tidak memiliki keinginan politik untuk menarik mundur sistem demokrasi yang sudah berjalan.

"Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan," imbuh Rifqinizamy.