Komisi II DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Jamin Partisipasi Bermakna

Penulis: Administrator Pada: Senin, 19 Jan 2026, 15:13 WIB DPR
Komisi II DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Jamin Partisipasi Bermakna

Dok. DPR RI
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa proses revisi ini akan dibagi ke dalam dua termin utama. Termin pertama difokuskan pada penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, pegiat pemilu, hingga akademisi.

"Mulai Januari ini, kami membuka diri dan mengundang secara aktif seluruh stakeholders kepemiluan dan demokrasi yang ada di Indonesia untuk menyampaikan pikiran dan pandangannya terkait desain serta model pemilu kita ke depan," ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Selain menyerap aspirasi publik, Rifqinizamy menjelaskan bahwa secara paralel DPR akan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk perbaikan sistem pemilu. Poin-poin dalam DIM tersebut nantinya akan dibawa ke internal partai politik masing-masing untuk dibahas lebih lanjut.

Politisi Partai NasDem ini menegaskan bahwa pelibatan publik dalam revisi undang-undang kali ini bukan sekadar formalitas. Ia menjamin adanya meaningful participation atau partisipasi yang bermakna. Ia memastikan masukan masyarakat benar-benar menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

"Kami memastikan meaningful participation Insya Allah akan berlangsung di Komisi II DPR RI dalam konteks revisi Undang-Undang Pemilu ini," tegasnya. (H-3)