Revisi UU P2SK, DPR Klaim Independensi Bank Indonesia Tetap Terjaga

Penulis: Administrator Pada: Rabu, 04 Feb 2026, 18:01 WIB DPR
Revisi UU P2SK, DPR Klaim Independensi Bank Indonesia Tetap Terjaga

ANTARA
Ilustrasi

KETUA Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menuturkan, penambahan mandat Bank Indonesia (BI) dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tidak menggerus independensi bank sentral. 

Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).

“Bank Indonesia ini adalah bank sentral Republik Indonesia. Dia harus tunduk pada konstitusi Republik Indonesia, di mana negara kesejahteraan itu harus diwujudkan,” katanya di Kompleks Senayan, Jakarta. 

Misbakhun mencontohkan praktik bank sentral di Amerika Serikat. Menurutnya, The Federal Reserve (The Fed) memiliki mandat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, tanpa pernah dipersoalkan dari sisi independensi.

"Dan ketika Bank Sentral Amerika, The Fed, memandatkan mandat undang-undangnya seperti itu, tidak ada isu mengenai independensi,” ujar Politikus Partai Golkar itu. 

Ia mempertanyakan munculnya isu independensi ketika Indonesia hendak memasukkan mandat serupa. 

“Kenapa ketika Indonesia ingin memasukkan itu, kemudian ada isu independensi. Hampir di seluruh Bank Sentral seluruh dunia, tidak ada isu mengenai independensi,” tegas Misbakhun.

Ia menambahkan, kesejahteraan masyarakat hanya dapat dicapai melalui pertumbuhan ekonomi dan terciptanya lapangan kerja. Pertumbuhan ekonomi, kata dia, berasal dari investasi yang kemudian membuka kesempatan kerja, meningkatkan penghasilan masyarakat, dan mendorong konsumsi. 

“Nah ini yang harus dilakukan oleh bank sentral yang sebenarnya. Kemudian ketika Bank Sentral ikut serta dalam upaya memuwujudkan konstitusi negara, kenapa kemudian isunya digeser menjadi isu independensi? Nah itu yang perlu ditanyakan mengenai isu independensi di sana,” ucapnya.

Terkait proses revisi Undang-Undang P2SK, Misbakhun menyampaikan Komisi XI DPR telah menyepakati pembentukan panitia kerja (panja). Panja tersebut akan menggelar rapat internal untuk menentukan jadwal pembahasan lebih lanjut. 

Ia menjelaskan, revisi ini merupakan inisiatif DPR yang berangkat dari putusan judicial review atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Karena merupakan undang-undang inisiatif DPR, daftar inventarisasi masalah disampaikan oleh pemerintah.

“Tadi surat presidennya menunjuk Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum untuk membahas bersama-sama maupun sendiri-sendiri terhadap Undang-Undang P2SK ini,” kata Misbakhun.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Undang-Undang P2SK disusun dengan pendekatan omnibus law sebagai upaya komprehensif untuk memperkuat kerangka pengaturan sektor keuangan. 

Pendekatan ini diarahkan untuk meningkatkan koherensi regulasi, memperkuat efektivitas pengawasan. "Serta, mendorong sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam sistem keuangan nasional," imbuhnya. 

Ia menambahkan, dalam proses implementasinya, Undang-Undang P2SK telah melalui mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut memberikan sejumlah penegasan konstitusional yang penting, khususnya terkait pengaturan kewenangan dan mekanisme tata kelola di sektor keuangan.

Purbaya mengatakan, pemerintah dan DPR, melalui Undang-Undang P2SK, berkomitmen menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional, sekaligus mendorong kemajuan ekonomi melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (H-2)