DPR Desak BPJS Kesehatan Buat Mekanisme Darurat Reaktivasi JKN PBI Pasien Kronis

Penulis: Administrator Pada: Kamis, 05 Feb 2026, 16:02 WIB DPR
DPR Desak BPJS Kesehatan Buat Mekanisme Darurat Reaktivasi JKN PBI Pasien Kronis

Dok. Antara
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris.

WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak BPJS Kesehatan untuk segera merancang mekanisme darurat bagi aktivasi ulang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah ini diprioritaskan bagi peserta yang menderita penyakit kronis agar tidak kehilangan akses layanan medis yang bersifat vital.

Permintaan tersebut muncul setelah adanya laporan mengenai terputusnya layanan kesehatan bagi puluhan pasien penyakit kronis akibat status kepesertaan JKN PBI yang mendadak nonaktif pada awal Februari 2026 ini. Charles menekankan bahwa pasien dengan kondisi seperti gagal ginjal, kanker, dan talasemia sangat bergantung pada keberlanjutan layanan medis.

"BPJS Kesehatan agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya," kata Charles di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Urgensi Mekanisme Darurat di Rumah Sakit Rujukan

Charles Honoris menegaskan bahwa BPJS Kesehatan harus menyediakan solusi cepat di lokasi pelayanan. Menurutnya, mekanisme darurat aktivasi ulang seharusnya bisa dilakukan langsung di rumah sakit rujukan, terutama bagi pasien yang nyawanya terancam jika pengobatan tertunda.

Ia mencontohkan data dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang menemukan sejumlah pasien gagal ginjal ditolak oleh rumah sakit. Para pasien tersebut baru mengetahui status kepesertaannya tidak aktif saat hendak menjalani prosedur cuci darah, sebuah situasi yang dinilai sangat membahayakan keselamatan jiwa.

Menurutnya, hak atas layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh abai terhadap warga yang secara medis bergantung penuh pada layanan kesehatan berkelanjutan.

Evaluasi Data dan Transparansi Penonaktifan

Selain mekanisme darurat, DPR juga mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI.

Charles menilai bahwa prosedur verifikasi dan penonaktifan kepesertaan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa sosialisasi yang memadai. Ia mengusulkan beberapa poin perbaikan sistem:

  • Pemberitahuan resmi kepada peserta minimal 30 hari sebelum penonaktifan.
  • Pertimbangan khusus terhadap faktor kerentanan medis pasien.
  • Sinkronisasi data yang lebih akurat antara Kemensos dan BPJS Kesehatan.
  • Pendampingan proaktif dari Pemerintah Daerah dalam pemutakhiran data lapangan.

Rencana Pemanggilan Menteri dan Dirut BPJS Kesehatan

Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, Komisi IX DPR RI berencana memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat kerja dalam waktu dekat. Pihak yang akan dipanggil antara lain Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan.

"Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa," tegas Charles.

Sebelumnya, pihak BPJS Kesehatan melalui Kepala Humas Rizzky Anugerah memberikan penjelasan bahwa penonaktifan sejumlah peserta segmen PBI bukan berarti hak layanan kesehatan mereka hilang secara permanen. Peserta yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk melakukan reaktivasi atau aktivasi kembali status kepesertaannya sesuai prosedur yang berlaku. (Ant/H-3)