OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, DPR: Pajak dan Bea Cukai Masih Jadi Lahan Korupsi

MI
ilustrasi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, Rabu (4/2). Abdullah menilai operasi tersebut menjadi bukti bahwa sektor perpajakan masih menjadi wilayah yang sangat rawan terhadap praktik penyimpangan kekuasaan.
“Kami mengapresiasi langkah KPK yang kembali mengungkap dugaan korupsi di bidang pajak. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum tetap berjalan di tengah kerawanan sektor tersebut,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Legislator asal Dapil Jawa Tengah VI ini menyayangkan praktik korupsi di sektor pajak yang terus berulang. Padahal, menurutnya, negara telah memberikan gaji dan fasilitas yang jauh lebih besar dibandingkan institusi pemerintahan lainnya guna mencegah praktik lancung.
“Sudah banyak oknum yang ditangkap dan diproses hukum, tetapi tetap saja ada yang menyalahgunakan kewenangan. Ini sangat memprihatinkan, mengingat mereka sudah mendapatkan gaji yang tinggi dari negara,” tegasnya.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi. Ia menyebut pajak dan bea cukai merupakan dua bidang strategis yang saling berkaitan dengan penerimaan negara, namun kerap menjadi lahan basah.
“Pajak dan bea cukai adalah wilayah yang rentan penyimpangan karena bersentuhan langsung dengan arus keuangan negara. Karena itu, penindakan harus dibarengi dengan penguatan sistem pencegahan yang sistematis,” tambah Abdullah.
Abdullah mendorong KPK untuk tidak hanya fokus pada operasi penindakan (OTT), tetapi juga memberikan rekomendasi perbaikan sistem guna menutup celah korupsi sejak dini. Namun, ia menekankan pentingnya sanksi maksimal bagi mereka yang masih nekat melakukan tindak pidana korupsi.
“Jika masih ada yang nekat, maka harus dijatuhi hukuman yang berat agar menimbulkan efek jera bagi oknum-oknum lainnya,” pungkasnya. (Faj/P-3)
