DPR: Akses Cuci Darah Hak Hidup Pasien, Negara tak Boleh Abai

Penulis: Administrator Pada: Senin, 09 Feb 2026, 19:25 WIB DPR
DPR: Akses Cuci Darah Hak Hidup Pasien, Negara tak Boleh Abai

Dok Istimewa
Anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono.

ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, menyampaikan keprihatinan serius atas terhentinya layanan cuci darah yang dialami ratusan pasien gagal ginjal. Hal itu merupakan akibat penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Heru memandang, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan karena hemodialisa merupakan layanan medis rutin yang bersifat vital dan tidak dapat ditunda tanpa risiko fatal bagi pasien. 

Heru menegaskan bahwa kebijakan administratif, termasuk pembaruan dan validasi data kepesertaan PBI, tidak boleh dilakukan secara mendadak tanpa mekanisme perlindungan bagi pasien penyakit kronis. Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas kesehatan, terlebih bagi kelompok masyarakat rentan yang sepenuhnya bergantung pada jaminan sosial kesehatan.

“Pasien gagal ginjal tidak punya pilihan. Mereka harus menjalani cuci darah secara rutin untuk bertahan hidup. Ketika akses itu terputus hanya karena persoalan administrasi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar data, tetapi nyawa manusia,” ujar Heru di Jakarta, senin (9/2). 

Lebih lanjut, Heru meminta agar BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah segera menyiapkan mekanisme darurat berupa reaktivasi cepat kepesertaan PBI bagi pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, dan talasemia. 

Ia menilai perlu adanya masa tenggang kebijakan agar pelayanan medis tetap berjalan sambil proses verifikasi data dilakukan. Dirinya menegaskan bahwa Komisi IX DPR RI akan terus mengawal persoalan ini agar tidak berulang di kemudian hari. 

“Sistem jaminan kesehatan harus berpihak pada kemanusiaan. Negara tidak boleh kalah cepat dari penyakit, dan tidak boleh membiarkan rakyatnya kehilangan hak hidup hanya karena urusan administratif,” tandasnya. (E-4)