Legislator Ingatkan Penggunaan Solar Subsidi untuk Kendaraan Tertentu

Penulis: Administrator Pada: Sabtu, 14 Feb 2026, 17:26 WIB DPR
Legislator Ingatkan Penggunaan Solar Subsidi untuk Kendaraan Tertentu

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di salah satu SPBU Desa Kuta Lintang, Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh, Rabu (28/1/2026).

WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengingatkan solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan spesifikasi tertentu.
Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa solar subsidi (jenis BBM tertentu/JBT) diperuntukkan bagi sektor dan kelompok tertentu.

Selain itu, regulasi turunan dari BPH Migas menegaskan solar subsidi diprioritaskan bagi angkutan umum dan angkutan barang tertentu, termasuk pengangkut bahan kebutuhan pokok, bukan untuk semua kendaraan niaga skala besar.

Hal ini menjadi sorotan Nurdin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dan PT Pertamina (Persero), di Jakarta, baru-baru ini.
Ia menyatakan temuan lapangan menunjukkan kendaraan yang tidak berhak tetap mengakses BBM subsidi, sehingga memicu antrean panjang di SPBU. Dia mencontohkan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di SPBU KM 13, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, ditemukan truk beroda 10 mengisi solar subsidi dengan kuota hingga 120 liter per hari.

Padahal, kata Nurdin, kendaraan itu tidak termasuk kategori berhak menerima solar subsidi sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah. 
Namun, Nurdin menegaskan, kondisi di SPBU Km 13 itu bukan kesalahan Pertamina. Juga, tidak terjadi kelangkaan BBM. Menurutnya, kondisi di SPBU Km 20 itu tetap normal dan tidak ada antrean truk sama sekali. “Itu bukan kesalahan manajemen Pertamina. Dan tidak ada kelangkaan,” lanjut Nurdin.

Menurut Nurdin, disparitas harga cukup lebar antara solar subsidi yang dijual Rp6.700 per liter dengan solar industri lebih dari Rp15.000 per liter berpotensi memicu penyalahgunaan.

Selisih harga ini dinilai jadi insentif ekonomi bagi oknum untuk tetap mengakses BBM subsidi meski tak memenuhi kriteria penerima. Bahkan, demi mendapatkan selisih harga, pengemudi truk-truk tersebut, rela bertahan 2-3 hari dan didata.

“Antrean sengaja dilakukan sopir truk. Bukan karena Pertamina tidak ada minyak atau kurang pelayanan. Mereka sengaja mengantre mengambil selisih dari harga solar subsidi yang dijual 6.700 per liter, dari yang seharusnya mereka membeli solar industri seharga Rp15 ribu per liter. Selisih ini yang didapatkan. Sehingga, berapapun yang dikirim Pertamina, pasti akan habis,” terang Nurdin.

Ia menekankan perlunya penguatan kebijakan mitigasi serta pengawasan lebih ketat agar penyaluran solar subsidi sejalan dengan regulasi.  
Pada RDP itu, Pertamina menegaskan komitmen mendukung visi pemerintah dalam Asta Cita, khususnya mewujudkan swasembada energi dan penguatan ekonomi masyarakat.

Selain isu subsidi, RDP tersebut membahas kontribusi Pertamina dalam penanggulangan bencana hidrometeorologi di Sumatra serta dukungan atas Program Koperasi Desa Merah Putih lewat penguatan ekosistem distribusi energi di tingkat desa. (H-2)