DPR Ingatkan THR Wajib Diberikan Dua Minggu Sebelum Hari Raya

Penulis: Administrator Pada: Sabtu, 21 Feb 2026, 21:33 WIB DPR
DPR Ingatkan THR Wajib Diberikan Dua Minggu Sebelum Hari Raya

Dok Freepik
Ilustrasi

KOMISI IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, Komisi IX meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat agar hak pekerja terpenuhi tepat waktu. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago dalam kunjungan kerja reses ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (20/02). Merespons hal itu, Irma menyampaikan bahwa pihaknya ingin memperoleh gambaran menyeluruh terkait proses pembayaran THR di wilayah tersebut.

“Hari ini kami dari Komisi IX hadir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dalam rangka kunjungan kerja reses. Pertama kami ingin tahu sejauh mana proses pembayaran THR, tadi sudah disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja,” kata Irma.

Irma menegaskan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) umumnya tidak menghadapi kendala. Namun, perhatian utama tertuju pada sektor swasta yang berpotensi mengalami keterlambatan atau ketidakpatuhan pembayaran.

"Kalau untuk ASN tentu (pembayaran THR) tidak bermasalah, tetapi untuk yang swasta kami ingin mendapat penjelasan. Regulasi yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan, pembayaran THR itu wajib dua minggu sebelum hari raya. Nah, bagaimana Dinas Tenaga Kerja di Kalimantan Selatan ini menyikapi hal tersebut? Apakah ada perusahaan yang bandel atau tidak membayar sesuai regulasi yang ada?” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Komisi IX DPR RI berharap pengawasan dan langkah preventif dari Dinas Tenaga Kerja dapat memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan, sehingga pekerja menerima haknya sesuai aturan yang berlaku. (E-4)