Komisi III DPR Apresiasi PTDH Bripda MS, Desak Proses Pidananya Dituntaskan

Penulis: Administrator Pada: Selasa, 24 Feb 2026, 16:08 WIB DPR
Komisi III DPR Apresiasi PTDH Bripda MS, Desak Proses Pidananya Dituntaskan

MI
ilustrasi.

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS yang melakukan penganiayaan hingga menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Tual, Maluku.

Rano menilai keputusan PTDH tersebut adalah bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, ketegasan terhadap anggota yang melanggar merupakan indikator krusial dalam mengukur kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum di mata publik.

“Kami mengapresiasi Kapolri beserta jajaran yang telah mengambil langkah tegas menjatuhkan sanksi PTDH terhadap oknum anggota Brimob tersebut. Ketegasan ini penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi yang sampai menghilangkan nyawa masyarakat, terlebih seorang anak,” ujar Rano, melalui keterangannya Selasa (24/2).

Rano mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai telah melukai nilai-nilai kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa kewenangan yang diberikan negara kepada anggota Polri seharusnya digunakan untuk melindungi warga, bukan justru menjadi alat kekerasan.

Politisi PKB ini pun menyambut baik keterlibatan tim Kaseksus Itwasum Polri serta asistensi dari Divpropam Mabes Polri dalam mengawal kasus ini. Baginya, pengawasan berlapis dan keterlibatan unsur eksternal menunjukkan bahwa Polri sangat serius dalam menjaga transparansi dan objektifitas penyidikan.

“Tidak mudah bagi sebuah institusi untuk menindak tegas anggotanya sendiri, tetapi justru di situlah letak integritas lembaga diuji. Kami mengapresiasi ruang pengawasan yang dibuka secara berlapis guna memastikan proses berjalan akuntabel,” tambahnya.

Namun, Rano mengingatkan bahwa sanksi etik berupa pemecatan bukanlah akhir dari segalanya. Ia mendesak agar proses hukum pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan hingga tuntas di pengadilan untuk memberikan keadilan yang hakiki bagi keluarga korban. “Sanksi PTDH adalah konsekuensi administratif, tetapi pertanggungjawaban pidana harus tetap berjalan. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa. Siapapun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum secara terbuka,” tegas Rano.

Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal penanganan kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap. Rano memastikan fungsi pengawasan parlemen akan tetap berjalan guna menjamin keluarga korban mendapatkan perlindungan maksimal tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. “Kepercayaan publik adalah aset utama yang harus dijaga melalui ketegasan, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengumumkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam kasus kekerasan yang menewaskan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Tual. Keputusan pemecatan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh perwakilan Komnas HAM dan pejabat utama Polda Maluku.

"Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," kata Dadang, melalui keterangannya, Selasa (24/2).

Adapun, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin oleh Kombes Indera Gunawan memeriksa sedikitnya 14 orang saksi, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian. Berdasarkan fakta persidangan, Bripda Mesias terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi serta larangan melakukan tindakan kekerasan. Majelis hakim KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) dan sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri.

"Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal. Setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses tegas tanpa pandang bulu," lanjut Dadang. (Faj/P-3)