Soroti Penonaktifan 11 Juta PBI JKN, DPR: Keselamatan Pasien Harus di Atas Segalanya

Dok Istimewa
Ilustrasi
KEBIJAKAN pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuai sorotan. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Derta Rohidin, menyatakan keprihatinan atas dampak kemanusiaan yang timbul, khususnya di Provinsi Bengkulu.
“Pemutakhiran data adalah keniscayaan agar bantuan sosial tepat sasaran. Namun, proses ini tidak boleh mengorbankan hak hidup pasien kronis yang membutuhkan perawatan rutin,” ujar Derta dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (27/2).
Komisi VIII DPR RI mencatat kebijakan yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tersebut memicu kegaduhan di lapangan. Sejumlah pasien gagal ginjal yang menjalani hemodialisa rutin dilaporkan baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat tiba di fasilitas kesehatan.
Di Kota Bengkulu, berdasarkan hasil reses dan aspirasi masyarakat, penonaktifan PBI JKN per 1 Januari 2026 disebut memengaruhi sekitar 15.000 peserta. Banyak warga tidak menyadari kepesertaan mereka dihentikan hingga hendak berobat.
“Ini menjadi kendala serius bagi keluarga miskin dan rentan yang sangat bergantung pada bantuan iuran pemerintah,” tegasnya.
Derta juga menyoroti persoalan ketidaksinkronan data administrasi kependudukan yang berujung pada ketidaksesuaian dengan DTSEN. Kesalahan teknis seperti penulisan nama atau alamat, menurutnya, berdampak besar bagi masyarakat kecil.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengakui minimnya sosialisasi terkait penghentian PBI JKN dan menyatakan pemerintah memberi masa tenggang bagi peserta yang ingin melakukan reaktivasi. Kementerian Sosial bersama BPS juga melakukan verifikasi lapangan (ground check), dengan tahap awal menyasar lebih dari 100 ribu pasien penyakit katastropik dan ditargetkan rampung pertengahan Maret 2026.
Namun, Derta menilai langkah tersebut belum cukup. “Bagi pasien yang harus cuci darah dua kali seminggu, menunggu verifikasi bukan pilihan. Ini menyangkut keselamatan jiwa,” ujarnya.
Ia merekomendasikan agar pemerintah dan BPJS Kesehatan tidak menghentikan layanan bagi pasien kronis seperti gagal ginjal, jantung, kanker, maupun kondisi gawat darurat, meskipun status administrasi masih dalam proses verifikasi. Pemerintah pusat dan daerah, kata dia, harus menjamin pembiayaan sementara.
Derta juga meminta penonaktifan massal tanpa notifikasi dihentikan. Daftar calon peserta yang akan dinonaktifkan seharusnya diumumkan di tingkat RT/RW atau desa/kelurahan, disertai masa transisi yang jelas. Validasi data perlu melibatkan pendamping sosial dan pengurus lingkungan agar sesuai dengan kondisi riil warga.
Di tingkat daerah, pemerintah kabupaten/kota didorong menyiapkan skema darurat melalui APBD untuk menanggung sementara warga terdampak yang tengah mengurus reaktivasi, seperti yang diupayakan Pemerintah Kota Bengkulu.
Menurutnya, pembaruan DTSEN merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 untuk mewujudkan satu data yang akurat. Namun, akurasi administratif tidak boleh berujung pada penelantaran masyarakat miskin.
“Jangan sampai ada warga meninggal dunia hanya karena statusnya nonaktif di atas kertas. Keselamatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi,” pungkas Derta. (H-2)
