RUU Keuangan Haji Jadi Inisiatif DPR, Komisi VIII Minta Pemerintah Segera Siapkan DIM

Dok Istimewa
Ilustrasi
RAPAT Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, Kamis (12/3/2026). Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya memperkuat tata kelola dana haji agar lebih transparan dan berkeadilan bagi jemaah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Keuangan Haji, Abidin Fikri menyambut baik keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa revisi ini merupakan jawaban atas dinamika penyelenggaraan haji terkini serta kebutuhan akan distribusi nilai manfaat yang lebih proporsional.
“Persetujuan ini adalah hasil harmonisasi mendalam di Badan Legislasi (Baleg) yang melibatkan seluruh fraksi. Ini menandai komitmen kuat kami untuk memastikan asas keadilan terpenuhi bagi seluruh jemaah haji Indonesia,” ujar Abidin, melalui keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa salah satu poin krusial dalam revisi RUU ini adalah peningkatan akuntabilitas pengelolaan dana. Hal ini diharapkan dapat menghapus prasangka ketidakadilan terkait distribusi manfaat dana haji yang selama ini menjadi keluhan para jemaah.
Menurut Abidin, pengelolaan dana yang lebih akuntabel akan menjamin keberlanjutan keuangan haji tanpa mengorbankan hak-hak jemaah yang masih dalam daftar tunggu (waiting list).
Dengan disahkannya RUU ini sebagai usul inisiatif DPR, Abidin menyatakan bahwa status regulasi ini kini menjadi prioritas legislasi nasional. Ia pun mendesak Pemerintah untuk segera merespons dengan menyiapkan Daftar Isian Masalah (DIM) agar pembahasan dapat segera dilakukan di tingkat selanjutnya.
“Kami di Komisi VIII berkomitmen mendorong percepatan pembahasan. Kami mendesak Pemerintah segera menyiapkan DIM agar RUU ini bisa segera disahkan menjadi undang-undang demi mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan,” tegasnya. (H-2)
