Atalia Praratya Dukung Pembatasan AI dan Media Sosial Anak: Lindungi Kognitif Siswa

Dok. DPR RI
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menilai kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) instan dan media sosial bagi anak sebagai langkah penting untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda di era digital tahun 2026.
Kebijakan strategis tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan. Selain itu, aturan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).
Menjaga Kemampuan Kognitif dari Dominasi AI Instan
Atalia menjelaskan bahwa pembatasan AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, maupun Claude bagi siswa jenjang SD hingga SMA bertujuan untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak.
"Anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan," tegas Atalia di Jakarta, Minggu (15/3).
Pembatasan AI instan bertujuan agar siswa tetap mengasah kemampuan berpikir mandiri dan analisis mendalam tanpa ketergantungan pada algoritma.
Penertiban Media Sosial Mulai 28 Maret 2026
Selain AI, pemerintah juga memperketat akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Penertiban akun pada berbagai platform digital populer direncanakan mulai dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Beberapa platform yang masuk dalam radar penertiban antara lain YouTube dan TikTok, Facebook, Instagram, dan Threads, X (dahulu Twitter) dan Bigo Live, serta Platform game seperti Roblox.
Langkah ini selaras dengan tren global yang memperketat akses digital untuk melindungi kesehatan mental anak. Berdasarkan data Common Sense Media, anak usia 8-12 tahun saat ini rata-rata menghabiskan waktu hingga lima jam per hari di depan layar, yang memicu kekhawatiran akan adiksi digital.
Literasi Digital bagi Orang Tua dan Guru
Atalia menilai regulasi ketat ini harus dibarengi dengan penguatan literasi digital bagi ekosistem pendukung anak, yakni orang tua dan guru. Ia mendorong pengembangan kurikulum pembelajaran AI yang lebih produktif dan ramah anak.
"Tujuan dari kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks," pungkasnya. (Ant/H-3)
