DPR Berwenang Usut Kasus Penyiraman Air Keras via Timwas Intelijen

MI/Susanto
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa DPR RI memiliki kewenangan penuh untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Kontras, Andrie Yunus. Menurutnya, pendalaman kasus ini dapat dilakukan secara spesifik melalui Tim Pengawas (Timwas) Intelijen.
Langkah ini dinilai mendesak lantaran adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam insiden tersebut.
“Karena pelaku diduga berasal dari lingkungan BAIS yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka perkara ini tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/3).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, pengawasan terhadap lembaga intelijen dilakukan melalui dua jalur yaitu internal oleh institusi intelijen sendiri dan eksternal oleh DPR RI.
“Dengan dasar hukum itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan memanggil semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, untuk meminta penjelasan serta mendorong agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh,” kata Purnawirawan jenderal TNI bintang dua itu.
Sebagai anggota Komisi I yang membidangi pertahanan dan intelijen, TB Hasanuddin menekankan bahwa status pelaku yang diduga berasal dari unsur TNI tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan keadilan. Negara, menurutnya, wajib hadir memberikan perlindungan bagi setiap warga negara.
“Negara harus hadir dan menjamin kepastian hukum. Siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup TB Hasanuddin.
