Kasus Pelanggaran Pembayaran THR Masih Marak, DPR: Bukti Lemahnya Pengawasan

Penulis: Administrator Pada: Jumat, 27 Mar 2026, 16:22 WIB DPR
Kasus Pelanggaran Pembayaran THR Masih Marak, DPR: Bukti Lemahnya Pengawasan

Dok. DPR RI
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Kemenaker mencatat per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, sebanyak 1.461 kasus THR masih dalam proses penanganan.

Sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai. Hingga kini, pihak pengawas telah menerbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi atas pelanggaran THR.
 
Edy menilai kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan. “Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” tutur Edy dalam keterangan di Jakarta, Jumat (27/3).
 
Menurutnya, akar persoalan terletak pada sanksi yang tidak memberikan efek jera. Selama ini, pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha. Namun dalam praktiknya, katanya, sanksi tersebut jarang benar-benar dijalankan.
 
“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Ini harus diakui: pendekatan ini sudah tidak relevan,” ujar Edy.
 
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juga tidak memberikan solusi cepat.

“Prosesnya panjang, bisa memakan waktu hingga dua tahun, dan seringkali putusan pengadilan tidak dijalankan oleh perusahaan. Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” kata Edy.
 
Karena itu, Edy mendorong perubahan pendekatan secara fundamental. Menurutnya, pelanggaran pembayaran THR harus mulai dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan lagi sekadar administratif.

“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” tegasnya.
 
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan seluruh aduan terkait pembayaran THR 2026 yang masuk ke posko pengaduan akan ditangani secara serius. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, laporan dari para pekerja tidak boleh hanya berhenti di meja administrasi, melainkan harus berujung pada penyelesaian konkret di lapangan.

"Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemenaker meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi," ujar Yassierli di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (26/3).

Yassierli meminta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan di wilayah masing-masing untuk menindaklanjuti laporan, baik yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun dinas tenaga kerja setempat. Menurutnya, kehadiran negara sangat krusial ketika hak ekonomi pekerja terancam tidak terpenuhi oleh perusahaan.

"Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian," tegas Yassierli.  (H-3)