Ini Catatan Fraksi NasDem DPR RI Tentang Persetujuan Usulan RUU 8 Provinsi

Penulis: Mediaindonesia.com Pada: Jumat, 18 Nov 2022, 08:00 WIB DPR
Ini Catatan Fraksi NasDem DPR RI Tentang Persetujuan Usulan RUU 8 Provinsi

Dok. DPR RI
Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni saat menyerahkan pandangan F-NasDem saat Rapat Paripurna.

FRAKSI Partai NasDem DPR RI menyetujui usulan RUU 8 Provinsi yaitu RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).

Dalam Pandangan F-NasDem diserahkan secara tertulis oleh Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni, F-NasDem memberikan 6 catatan untuk menjadi perhatian pemerintah. Pertama, F-NasDem menegaskan secara yuridis dasar pembentukan 8 Provinsi tersebut sudah kadaluarsa, karena dibentuk pada masa Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat, sehingga perlu adanya penyesuaian dan penggantian dengan Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, terdapat juga banyak materi muatan yang terdapat didalamnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini.

Kedua, diperlukan regulasi tentang Pemerintahan Daerah karena sudah berkembangnya dari masa ke masa. Karena saat ini ketentuan tentang Pemerintah Daerah berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014.

Baca juga : Paripurna DPR setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Ketiga, diperlukan adanya perhatian lebih kepada Daerah Bali untuk mengetahui potensi daerah dalam bidang pariwisata dengan keindahan alam, kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis, dan demografis, serta tantangan yang dihadapi dalam dinamika masyarakat dalam tataran kesejahteraan masyarakat Bali dalam wadah NKRI berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Keempat, masing-masing 8 Provinsi, dalam RUU telah diatur tentang karakteristik yang diantaranya tentang kewilayahan dengan ciri geografis utama Kawasan dataran rendah, potensi sumber daya alam, serta tentang suku bangsa dan kultural. Kelima, telah mengatur ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dari 8 Provinsi tersebut yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, penyusunan RUU atas 8 provinsi dari sekitar 20 Provinsi yang dilakukan perubahan, penggantian dan penyesuaian regulasi oleh Komisi II DPR RI, Fraksi Partai NasDem memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR, yang telah menyelesaikan 12 provinsi menjadi Undang-undang, sehingga terdapat 8 RUU Provinsi. (RO/OL-7)