Pertamina Harus Mutakhirkan Data Masyarakat Penerima Elpiji Subsidi

Penulis: mediaindonesia.com Pada: Kamis, 09 Feb 2023, 10:17 WIB DPR
Pertamina Harus Mutakhirkan Data Masyarakat Penerima Elpiji Subsidi

Ist/DPR

ANGGOTA Panitia Kerja (Panja) Distribusi Elpiji Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus meminta Pertamina untuk terus melakukan pemutakhiran data penerima elpiji tiga kilogram bersubsidi.

Ia ingin agar elpiji tersebut hanya bisa diperoleh orang yang benar-benar membutuhkan.

"Patra Niaga, Pertamina tetap harus melakukan verifikasi data dan selalu melakukan pemutakhiran," ujarnya usai Kunjungan Kerja Spesirik (Kunspek) Komisi VI DPR RI ke Provinsi Surabaya, Rabu (8/2).

Selanjutnya, ia juga mengingatkan Pertamina untuk mengawasi pendistribusian gas elpiji bersubsidi tersebut. Ia tidak mau sampai ada oknum-oknum yang melakukan penyelewengan.

"Harus selalu dilakukan evaluasi-evaluasi terhadap para distributor, agen, dan pangkalan itu," kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade: IPO PGE Bukan Privatisasi

Di kesempatan yang sama, Ketua Panja Distribusi Elpiji Komisi VI DPR RI, Sarmuji mengungkapkan bahwa Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga harus terus melakukan pendataan. Perusahaan plat merah itu, kata Sarmuji, bahkan sebaiknya melakukan pendataan mandiri.

"Jadi, di samping data-data dari Kemensos, Pertamina sendiri melakukan pendataan yang mendasarkan pada daerah teritorial lokal terutama di kepala desa-kepala desa," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.

Melalui pemaparan dalam Kunspik ini, PT Pertamina Patra Niaga mengklasifikasikan beberapa pihak yang diperbolehkan membeli elpiji tiga kilogram. Mulai dari kelas rumah tangga, usaha mikro, petani, hingga nelayan.

Untuk kelas rumah tangga dan usaha mikro, saat ini belum ada aturan konkret untuk mengaturnya.

Namun, untuk kelas nelayan, yang diperbolehkan membeli elpiji tiga kilogram hanya mereka yang memiliki kapal penangkap ikan kecil dengan kapasitas tonase kotor setara atau di bawah 5 GT. Lalu, untuk petani, yang diperbolehkan adalah petani kecil dengan plot tanah setara atau di bawah 0,5 hektare. (RO/OL-09)